Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR pada Selasa (10/2/2026). Agenda utama pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR, gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ini adalah mengevaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Evaluasi Berkala Prolegnas
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, ini menekankan pentingnya pemantauan berkala terhadap program legislasi nasional. Bob Hasan menyatakan bahwa undangan rapat ini memiliki bobot yang sangat berat karena dihadiri oleh para pimpinan komisi.
“Evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala, Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019 untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.
Ia menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap RUU dalam Prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur. “Terkait hal tersebut, Baleg mengundang Komisi I hingga Komisi XIII untuk dapat menyampaikan laporan perkembangan RUU Prioritas Tahun 2026 yang menjadi tugasnya sesuai prolegnas prioritas tahun 2026 itu sendiri,” lanjutnya.
Perkembangan RUU Prioritas 2026
Politikus Partai Gerindra ini kemudian merinci perkembangan terkini dari RUU yang telah dilaporkan oleh seluruh komisi di DPR kepada Baleg DPR. Berdasarkan status terakhir, sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR.
“Berdasarkan status terkini sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR, terdiri dari 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka,” jelas Bob.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat 3 RUU yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Sementara itu, 5 RUU lainnya berada dalam tahap pembicaraan tingkat I, yang meliputi 4 RUU prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka. Sisanya, sebanyak 38 RUU masih dalam tahap penyusunan di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD.