Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Bank Indonesia (BI) kembali memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang tunai pecahan baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Layanan penukaran uang baru ini dapat diakses secara daring melalui aplikasi PINTAR BI di situs resmi pintar.bi.go.id.
Program SERAMBI 2026 ini dirancang untuk memastikan distribusi uang layak edar berjalan tertib, efisien, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Bank Indonesia telah menyiapkan total uang tunai layak edar sekitar Rp185,6 triliun untuk periode Ramadan dan Idulfitri 2026, dengan Rp8,6 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang baru.
Pentingnya Pemesanan Online via PINTAR BI
Untuk penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan daring terlebih dahulu melalui portal PINTAR BI. Petugas tidak akan melayani penukaran secara langsung atau go-show tanpa bukti pemesanan yang valid.
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan hingga tanggal penukaran yang dipilih selesai. Apabila masyarakat mencoba mendaftar ulang dengan NIK yang sama sebelum tanggal penukaran berlalu, sistem PINTAR akan menolak secara otomatis. Kegagalan hadir di lokasi pada tanggal yang dipilih juga dapat berakibat pada pemblokiran sementara NIK dari sistem pemesanan selanjutnya.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan dan penukaran uang baru menjadi dua periode:
- Periode Pertama: Pemesanan telah dibuka pada 13-14 Februari 2026, dengan jadwal penukaran berlangsung dari 18 hingga 27 Februari 2026.
- Periode Kedua:
- Pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa telah dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan kuotanya saat ini telah terpenuhi.
- Pemesanan untuk wilayah Luar Pulau Jawa dibuka pada Jumat, 27 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB (09.00 WITA dan 10.00 WIT) hingga kuota habis.
- Jadwal penukaran untuk periode kedua ini akan dilaksanakan mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Batas Maksimal dan Rincian Penukaran
Setiap individu dapat menukarkan uang baru dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang per hari. Rincian paket penukaran uang baru tersebut terdiri dari kombinasi pecahan sebagai berikut:
- Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar (Total Rp2.500.000)
- Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar (Total Rp1.000.000)
- Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp1.000.000)
- Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp500.000)
- Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp200.000)
- Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp100.000)
Langkah-langkah Pemesanan Penukaran Uang Baru via PINTAR BI
Untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id menggunakan peramban seperti Google Chrome atau Safari. Hindari penggunaan VPN.
- Jika situs sedang padat, Anda mungkin akan diarahkan ke ‘waiting room’ atau ruang antrean virtual. Tunggu hingga proses antrean selesai dan halaman otomatis disegarkan.
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran yang diinginkan, lalu klik ‘Lihat Lokasi’.
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia, kemudian klik tombol ‘Pilih’.
- Isi data diri secara lengkap, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data yang dimasukkan benar.
- Tentukan jumlah lembar uang sesuai ketentuan maksimal per pecahan yang ingin ditukarkan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan. Bukti ini wajib dibawa saat Anda datang ke lokasi penukaran.
Syarat dan Ketentuan Saat Penukaran di Lokasi
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan saat datang ke lokasi kas keliling:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan data pendaftaran.
- Menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dari PINTAR BI, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai nominal pemesanan.
- Uang harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples pada uang yang akan ditukarkan.
- Penukaran dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan, dan tidak dapat diwakilkan.
Alternatif Penukaran Tanpa Reservasi PINTAR BI
Bagi masyarakat yang tidak berhasil mendapatkan slot melalui PINTAR BI, penukaran uang baru juga dapat dilakukan secara langsung atau go-show di kantor cabang bank umum seperti BCA, BRI, Mandiri, dan BNI. Layanan ini berbeda dengan kas keliling BI yang mewajibkan reservasi online. Periode layanan tukar uang di bank umum berlangsung mulai 19 Februari hingga 18 Maret 2026.
Meskipun demikian, disarankan untuk datang lebih awal mengingat kuota harian yang terbatas di setiap cabang bank. Pastikan juga untuk mengonfirmasi jam operasional dan ketersediaan kuota melalui call center bank terkait sebelum datang.