Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Baru THR 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

bank indonesia, serambi 2026, pintar bi, penukaran uang baru, lebaran 2026

(BI) kembali membuka layanan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah lama dengan pecahan baru yang layak edar secara daring melalui platform .

BI telah menyiapkan total uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2026, meningkat dari Rp180,9 triliun pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,6 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Layanan ini tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang dioperasikan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.

Jadwal dan Mekanisme Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026

Proses penukaran uang baru pada tahun 2026 sepenuhnya dilakukan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id. BI membagi jadwal pemesanan dan penukaran menjadi dua periode untuk memastikan distribusi yang tertib dan merata.

Pemesanan periode pertama telah dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa. Penukaran fisik untuk periode ini berlangsung dari 18 hingga 27 Februari 2026.

Sementara itu, pemesanan periode kedua untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dan kuota dilaporkan cepat habis karena tingginya antusiasme. Untuk wilayah luar Pulau Jawa, pemesanan periode kedua dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Penukaran fisik untuk periode kedua ini dijadwalkan mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak ada periode tambahan untuk penukaran uang baru di tahun 2026.

Langkah-langkah Penukaran via PINTAR BI:

  1. Akses situs pintar.bi.go.id.
  2. Jika sistem sedang padat, pengguna akan diarahkan ke ruang tunggu (waiting room).
  3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  4. Tentukan provinsi, kota, lokasi, dan jadwal penukaran yang tersedia.
  5. Isi data diri lengkap meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.
  6. Masukkan jumlah nominal dan pecahan uang yang ingin ditukarkan, dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang per NIK/KTP.
  7. Konfirmasi pemesanan dan unduh atau tangkap layar bukti pemesanan (e-ticket).

Ketentuan Penting Saat Penukaran Fisik:

Masyarakat wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan (cetak atau digital) saat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dibawa dalam jumlah pas dan telah disortir berdasarkan pecahannya. Jika bukti pemesanan atau identitas asli tidak dibawa, proses penukaran tidak dapat dilakukan. Pemesanan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum jadwal penukaran yang diinginkan. Apabila kuota pada jadwal atau lokasi tertentu sudah penuh, masyarakat diimbau untuk memilih jadwal atau lokasi lain yang masih tersedia.

Lokasi Penukaran dan Batas Maksimal:

Layanan penukaran uang baru tersedia melalui kas keliling BI di berbagai lokasi, termasuk di beberapa masjid, serta di kantor cabang bank umum yang ditunjuk seperti BRI, Mandiri, BNI, BSI, BTN, BCA, dan Bank Muamalat. Selain itu, di beberapa kota besar seperti Jakarta, terdapat layanan penukaran terpadu di lokasi strategis, contohnya di GBK Basketball Hall, Senayan, pada 12-15 Maret 2026.

Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp5.300.000 per orang. Rincian pecahan yang dapat ditukarkan meliputi:

  • Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar
  • Pecahan Rp20.000: maksimal 25 lembar
  • Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp5.000: maksimal 200 lembar
  • Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar

Layanan penukaran uang baru ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi Bank Indonesia untuk menghindari penipuan.