Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali mengaktifkan layanan penukaran uang rupiah baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi, dengan ratusan warga rela mengantre demi mendapatkan uang pecahan layak edar, meskipun proses pendaftaran kini wajib dilakukan secara daring melalui platform PINTAR BI.
Fenomena antrean panjang di lokasi kas keliling BI menjadi pemandangan rutin setiap tahun menjelang Lebaran. Warga dari berbagai daerah, seperti Ponorogo, Madiun, dan Bandung, memadati titik-titik layanan untuk menukarkan uang lama mereka dengan pecahan baru. Tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau ‘angpao’ kepada anak-anak dan kerabat menjadi pendorong utama tingginya permintaan ini.
Untuk memastikan kelancaran dan pemerataan layanan, BI menerapkan sistem pemesanan daring melalui situs resmi PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Sistem ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan registrasi dan memilih jadwal serta lokasi penukaran terlebih dahulu, sehingga tidak ada lagi layanan ‘go-show’ atau datang langsung tanpa pemesanan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam menukar uang rupiah.
Setiap individu dibatasi untuk menukarkan uang maksimal sebesar Rp 5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran. Paket ini terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, hingga Rp 1.000, dengan jumlah bilyet yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi terbaru, jadwal pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa telah dibuka sejak 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara itu, untuk masyarakat di luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB, dengan jadwal penukaran yang sama, yakni 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Meskipun sistem daring menawarkan kepraktisan, beberapa warga melaporkan adanya kendala saat mengakses situs PINTAR BI, seperti akses yang lambat atau sulit dibuka akibat tingginya animo. Namun, mereka tetap mengapresiasi sistem ini yang dinilai lebih teratur dibandingkan harus mengantre panjang di kantor perbankan tanpa kepastian.
Untuk melakukan penukaran, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bukti pemesanan yang telah diunduh (baik digital maupun cetak), serta uang rupiah yang akan ditukarkan. Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples. Penting juga dicatat bahwa penukaran tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemesan secara langsung.
Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang di loket-loket perbankan mitra yang menyediakan layanan serupa, meskipun prosedur dan persyaratannya mungkin sedikit berbeda. Secara keseluruhan, Bank Indonesia telah menyiapkan total uang tunai layak edar sekitar Rp 185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026, dengan Rp 8,6 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang.