Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026, Bank Indonesia (BI) kembali mengoptimalkan layanan penukaran uang rupiah baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Tahun ini, BI meningkatkan alokasi uang tunai layak edar serta batas maksimal penukaran per individu, seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang membaik dan peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat.
Peningkatan Alokasi dan Batas Penukaran
Deputi Gubernur BI, Ricky Perdana Gozali, mengungkapkan bahwa BI telah menyiapkan total uang tunai layak edar sebesar Rp 185,6 triliun untuk periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Angka ini naik 15 persen dari rencana awal dan lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 180,9 triliun.
Khusus untuk layanan penukaran uang, BI mengalokasikan sekitar Rp 8,6 triliun. Batas maksimal penukaran uang baru per orang juga ditingkatkan, dari sebelumnya Rp 4,3 juta menjadi Rp 5,3 juta per paket. Paket penukaran senilai Rp 5,3 juta ini terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar (total Rp 2.500.000)
- Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar (total Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar (total Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar (total Rp 500.000)
- Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar (total Rp 200.000)
- Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar (total Rp 100.000)
Pemesanan Wajib via PINTAR BI
Untuk memastikan proses penukaran berjalan tertib, efisien, dan merata, Bank Indonesia mewajibkan masyarakat melakukan pemesanan secara daring melalui situs PINTAR BI (pintar.bi.go.id) untuk layanan kas keliling. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian layanan, menjamin keaslian uang, serta kenyamanan bagi masyarakat tanpa perlu antre panjang.
Jadwal pemesanan dan penukaran uang baru untuk periode kedua telah dibuka dengan rincian sebagai berikut:
- Wilayah Pulau Jawa: Pemesanan dibuka sejak 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Penukaran fisik dapat dilakukan mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
- Wilayah Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemesanan mengingat tingginya minat dan kuota yang terbatas.
Prosedur dan Syarat Penukaran
Langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui PINTAR BI cukup mudah. Masyarakat perlu mengakses situs pintar.bi.go.id, memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling, menentukan lokasi dan jadwal penukaran, mengisi data diri lengkap (NIK, nama, nomor telepon, email), serta memilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan paket. Setelah itu, bukti pemesanan harus diunduh dan disimpan.
Saat datang ke lokasi penukaran, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan data pemesanan, bukti pemesanan (digital atau cetak), serta uang rupiah lama yang akan ditukarkan dalam jumlah pas, tersusun rapi searah berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Penting untuk tidak menggunakan selotip atau staples pada uang yang akan ditukarkan.
Titik Layanan dan Peringatan Jasa Tidak Resmi
BI bersama perbankan menyediakan total 2.883 titik layanan dengan 8.755 layanan di seluruh Indonesia, termasuk kas keliling dan loket kantor cabang bank umum. Meskipun layanan kas keliling BI mewajibkan pemesanan daring, beberapa bank umum mungkin masih melayani penukaran secara langsung (go-show) hingga 18 Maret 2026, namun dengan kuota harian yang terbatas dan bervariasi di setiap cabang.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh layanan penukaran uang resmi ini tidak memungut biaya administrasi alias gratis. Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan kanal resmi guna menjamin keaslian uang dan menghindari praktik penukaran uang tidak resmi di pinggir jalan. Jasa penukaran uang tidak resmi seringkali mengenakan biaya tambahan, yang dalam perspektif Islam termasuk riba dan dilarang. Selain itu, praktik ini juga berisiko terhadap peredaran uang palsu atau uang yang tidak layak edar.
Tradisi menukar uang baru menjelang Lebaran merupakan ritual sosial yang kuat di Indonesia, menjadi simbol berbagi kebahagiaan dan dukungan terhadap peredaran uang rupiah yang bersih dan layak edar. Dengan sistem yang terdigitalisasi, BI berupaya menjaga tradisi ini tetap berjalan lancar dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.