Bank Indonesia (BI) terus berupaya mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan uang Rupiah baru yang layak edar. Layanan penukaran uang baru kini dapat diakses secara praktis melalui platform digital PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) yang tersedia di situs pintar.bi.go.id.
Proses penukaran uang baru ini menjadi sorotan, terutama menjelang momen-momen penting seperti hari raya keagamaan, di mana kebutuhan akan uang tunai dengan kondisi prima meningkat signifikan. BI memastikan layanan ini tersedia sepanjang tahun, dengan peningkatan frekuensi dan kuota menjelang perayaan besar seperti Idulfitri dan Natal.
Langkah Mudah Penukaran Uang Baru via PINTAR
Untuk menukarkan uang Rupiah baru, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs PINTAR. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses Situs PINTAR: Kunjungi pintar.bi.go.id melalui peramban internet Anda.
- Pilih Layanan Penukaran: Pada halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’ atau ‘Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat’ sesuai kebutuhan Anda.
- Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Jadwal kas keliling BI akan diumumkan secara berkala di situs PINTAR dan media sosial resmi Bank Indonesia.
- Isi Data Diri: Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Pilih Pecahan Uang: Tentukan jenis pecahan uang baru yang ingin ditukarkan beserta jumlahnya. Setiap individu dibatasi maksimal penukaran sebesar Rp 4 juta.
- Verifikasi dan Konfirmasi: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, lalu lakukan konfirmasi. Anda akan menerima bukti pendaftaran berupa kode QR yang wajib dibawa saat penukaran.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Saat hari penukaran tiba, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Membawa bukti pendaftaran dari PINTAR yang berisi kode QR.
- Membawa uang Rupiah lama yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan terpisah berdasarkan pecahan.
- Datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih untuk memastikan kelancaran proses penukaran. Penukaran di luar jadwal yang telah ditentukan tidak akan dilayani.
Proses penukaran di lokasi akan berlangsung cepat setelah verifikasi data dan penghitungan uang lama oleh petugas.
Komitmen BI dan Peringatan Penting
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Bapak A. Budi Santoso, menegaskan komitmen Bank Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar bagi masyarakat, termasuk uang baru, terutama menjelang momen-momen penting,” ujarnya.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap praktik penukaran uang ilegal yang seringkali memungut biaya tambahan dan berpotensi menyebarkan uang palsu. Penukaran uang Rupiah baru yang resmi dan aman hanya dapat dilakukan melalui Bank Indonesia atau perbankan yang telah bekerja sama.
Dengan adanya layanan PINTAR, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan aman dalam memenuhi kebutuhan uang Rupiah baru mereka.