Bank Indonesia Sediakan Penukaran Uang Baru 2026 via PINTAR BI, Kuota Terbatas Dua Periode

bank indonesia, pintar bi, penukaran uang baru, serambi 2026, uang rupiah

(BI) kembali memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang tunai layak edar menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Layanan ini dioptimalkan secara daring melalui aplikasi yang dapat diakses melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Untuk tahun 2026, Bank Indonesia telah menyiapkan total uang tunai layak edar mencapai Rp185,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,6 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Setiap individu diberikan kesempatan menukar uang baru dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Terbagi Dua Periode

Pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI pada tahun 2026 dibagi menjadi dua periode utama. Periode pertama telah dibuka dengan pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa pada 13 Februari 2026 dan luar Pulau Jawa pada 14 Februari 2026, dengan masa penukaran fisik berlangsung dari 18 hingga 27 Februari 2026. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, menyebabkan kuota di Pulau Jawa cepat habis pada periode ini.

Periode kedua dibuka untuk pemesanan di Pulau Jawa mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan untuk luar Pulau Jawa pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Masa penukaran fisik untuk periode kedua ini dijadwalkan mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Serupa dengan periode pertama, kuota penukaran di Pulau Jawa juga kembali cepat terpenuhi.

Bank Indonesia secara tegas telah menyatakan bahwa tidak akan ada periode tambahan atau gelombang ketiga untuk penukaran uang baru di tahun 2026. Keputusan ini didasari oleh evaluasi terhadap stabilitas pasokan uang dan efisiensi operasional.

Prosedur Pemesanan Online Melalui PINTAR BI

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru wajib melakukan pemesanan secara daring melalui portal PINTAR BI. Layanan penukaran secara langsung (go-show) tanpa pemesanan tidak dilayani untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan:

  1. Akses situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
  2. Jika situs sedang ramai, Anda akan diarahkan ke ruang tunggu (waiting room) dan diminta menunggu sesuai estimasi waktu.
  3. Setelah masuk halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Melalui Kas Keliling’.
  4. Pilih provinsi lokasi penukaran yang diinginkan, lalu klik ‘Lihat Lokasi’ untuk menampilkan daftar lokasi dan jadwal yang tersedia.
  5. Tentukan lokasi dan waktu penukaran yang sesuai, kemudian klik ‘Pilih’.
  6. Isi data diri secara lengkap meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  7. Pilih pecahan dan jumlah uang yang akan ditukarkan, dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang.
  8. Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik ‘Pesan’.
  9. Unduh atau tangkap layar bukti pemesanan yang berisi kode QR. Bukti ini wajib dibawa saat penukaran fisik.

Syarat dan Ketentuan Penukaran di Lokasi

Saat melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih, masyarakat diwajibkan mematuhi beberapa ketentuan. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak) serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dibawa dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Penting juga untuk memilah uang Rupiah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta memisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Masyarakat dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang. Penukaran tidak dapat diwakilkan.

Titik Layanan Penukaran dan Alternatif Lain

Layanan penukaran uang baru SERAMBI 2026 tersedia di 2.883 titik lokasi di seluruh Indonesia, mencakup layanan kas keliling BI, kantor cabang bank umum yang ditunjuk (seperti BCA, BRI, BNI, dan Mandiri), serta layanan penukaran terpadu di lokasi strategis. Contoh lokasi terpadu termasuk GBK Basketball Hall di Jakarta dan Lapangan Blang Padang di Aceh.

Bagi masyarakat yang tidak berhasil mendapatkan kuota penukaran melalui PINTAR BI, beberapa alternatif yang dapat dicoba antara lain mendatangi kantor pos atau bank umum yang menyediakan layanan penukaran, atau memanfaatkan aplikasi mobile banking. Penukaran juga dapat dilakukan melalui pedagang pasar tradisional, meskipun perlu diperhatikan keaslian dan nilai tukarnya.

Rincian Paket Penukaran Uang Baru (Maksimal Rp5.300.000)

Untuk mempercepat layanan, uang baru telah dikemas dalam paket standar dengan komposisi sebagai berikut:

  • Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar (Total Rp2.500.000)
  • Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar (Total Rp1.000.000)
  • Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp1.000.000)
  • Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp500.000)
  • Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp200.000)
  • Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp100.000)