Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap I tahun 2026. Penyaluran ini berlangsung sejak Januari dan terus dipercepat hingga Februari, terutama menjelang momentum Ramadan dan Idul Fitri 2026. Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diharapkan segera menerima bantuan ini.
Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan tepat sasaran dengan menerapkan sistem data terbaru. Mulai tahun 2025 hingga 2026, basis data penyaluran bansos beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dirancang untuk memberikan gambaran sosial ekonomi yang lebih valid dan diperbarui secara berkala, bahkan setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran Bansos Dipercepat Jelang Ramadan
Pencairan PKH dan BPNT Tahap I 2026 mencakup periode Januari hingga Maret. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penyaluran bansos reguler tahap pertama pada Februari 2026 menargetkan lebih dari 18 juta KPM secara nasional. Percepatan ini dilakukan agar KPM, khususnya umat Islam, dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang.
Bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Khusus untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), penyaluran juga difasilitasi melalui PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk calon penerima bansos di tahun 2026 berdasarkan DTSEN. Kriteria ini mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin (Desil 1-4).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di sistem DTSEN.
- Kondisi ekonomi keluarga berdasarkan indikator BPS, termasuk pendapatan dan kepemilikan aset. Ambang batas penghasilan disesuaikan dengan UMR daerah masing-masing.
- Total aset produktif keluarga di bawah Rp30 juta, tidak termasuk tempat tinggal utama.
- Status kepemilikan rumah, kepemilikan kendaraan bermotor, kondisi kesehatan anggota keluarga, dan usia kepala keluarga juga menjadi pertimbangan.
- Anak dalam keluarga harus berstatus sebagai pelajar aktif di jenjang pendidikan dasar atau menengah. Jika anak putus sekolah, keluarga bisa kehilangan hak sebagai penerima bansos.
- Calon penerima harus memiliki rekening bank atau dompet digital yang terdaftar dan aktif, seperti BSI Mobile, LinkAja, dan DANA.
- Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat dalam tindak pidana tertentu, termasuk penyalahgunaan dana bansos sebelumnya.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai komponen PKH, dengan penyaluran per triwulan. Berikut rincian nominal per tahap:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Sementara itu, BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan, yang kerap dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total Rp600.000 per tahap. Dana BPNT ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau pedagang yang terdaftar.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah tempat tinggal Anda secara lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan, sesuai dengan data di KTP.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di e-KTP.
- Ketikkan kode huruf (captcha) yang muncul pada kotak di layar dengan benar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan rincian nama, kelompok desil, status kepesertaan bansos, jenis bantuan, dan periode pencairan jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Penting untuk Diketahui Penerima Manfaat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa status kepesertaan bansos tidak bersifat permanen. Daftar nama penerima manfaat dapat berubah karena verifikasi berkala yang menyesuaikan kondisi dinamika penduduk. Jika kondisi ekonomi seseorang membaik, ia bisa keluar dari daftar penerima, dan sebaliknya, keluarga baru yang terpuruk dapat masuk secara otomatis.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan tetap akurat dan sesuai agar peluang menerima bansos tetap terbuka. Selain itu, penting untuk selalu waspada terhadap penipuan. Seluruh proses penyaluran bansos bersifat GRATIS, sehingga jangan pernah memberikan kode OTP atau biaya administrasi kepada pihak manapun.