SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan tidak akan ada program pemutihan atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Fokus program tahun ini adalah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Reward Bagi Wajib Pajak Taat
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan pemberian reward atau penghargaan bagi wajib pajak (WP) yang tepat waktu dalam membayar kewajibannya. “Jadi pada tahun ini tidak ada pemutihan pajak. Biasanya kan ada masyarakat yang menunggu akhir tahun ya. Sekarang tidak ada,” ujar Berly, Jumat (30/1/2026).
Mulai 1 Februari hingga 30 April 2026, Bapenda telah menyiapkan 30 ribu merchandise bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi lebih lanjut, Bapenda merencanakan pemberian hadiah utama seperti paket ibadah umrah, mobil premium, hingga motor premium yang akan diundi pada akhir tahun.
“Mobil premium itu contohnya seperti Jeep, Pajero, Fortuner, kemudian motor premium juga. Tapi tentu kita tidak menghilangkan hadiah utama lainnya seperti umrah yang kita berikan pada 2025,” jelasnya.
Sosialisasi dan Pengundian
Program apresiasi ini akan dilaksanakan melalui proses pengundian yang rencananya akan mulai disosialisasikan pada bulan April mendatang. Pengundian tersebut akan mencakup masa laku pajak yang dimulai sejak Januari 2026.
Berly berharap, dengan adanya program pengundian berhadiah ini, pola pikir masyarakat yang sebelumnya cenderung menunggu program pembebasan denda pajak dapat berubah menjadi lebih taat dalam membayar kewajiban pajak mereka. “Metode ini untuk mengubah mindset dari yang semula kita lebih memberikan keringanan kepada penunda pajak. Tahun ini kita ubah dari program pembebasan denda pajak menjadi program pengundian atau pemberian penghargaan,” ungkapnya.