Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pasar modal, khususnya terkait praktik ‘saham gorengan’.
Penggeledahan di Kantor PT Shinhan
Sekitar 20 personel Bareskrim Polri dengan rompi dan jaket berlogo ‘Bareskrim’ terlihat memasuki gedung perkantoran tersebut. Mereka membawa sejumlah boks kosong yang bertuliskan ‘Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang’, yang mengindikasikan pengumpulan alat bukti.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Shinhan Sekuritas, yang berperan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) untuk PT MML saat melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus ‘Saham Gorengan’ PIPA
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus pidana yang telah diputus pengadilan, yaitu kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus PIPA, dua pelaku telah divonis, yaitu Mugi Bayu Pratama (mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI) dan Junaedi (Direktur PT MML).
Menurut Ade Safri, Junaedi terbukti melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta material palsu untuk memperdaya investor. Perusahaan penjamin emisi efek, PT Shinhan Sekuritas Indonesia, diduga berperan dalam proses IPO PT MML. Modus yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang juga terpidana.
Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML (PIPA) sebenarnya tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Perolehan dana PT MML saat IPO adalah sebesar Rp 97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai underwriter.
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus PIPA
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT MML (PIPA). Ketiga tersangka berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mereka adalah BH (eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI), DA (Financial Advisor), dan RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO). Peran spesifik ketiga tersangka ini masih didalami oleh penyidik.
Peran PT Shinhan Masih Didalami
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa peran dan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam kasus ini masih dalam proses pendalaman. Informasi mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas tersebut juga belum dirinci.
“Saat ini sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan, rekan-rekan sekalian. Nanti update dari kegiatan penggeledahan yang kita lakukan akan kita update kembali kepada rekan-rekan,” ujar Ade Safri.






