Bareskrim Periksa 28 Saksi Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Author Image

Irfan

23 Januari 2026

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Ondang/detikcom)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Foto: Ondang/detikcom)

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 28 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan kecurangan (fraud) pada kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan ini mencakup berbagai pihak, termasuk borrower, lender, dan perwakilan dari DSI.

Pemeriksaan Saksi Melibatkan Berbagai Pihak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa 28 saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai klaster. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya merupakan manajemen PT DSI. Ade Safri menambahkan bahwa penyidik masih berstatus saksi untuk para pejabat atau manajemen yang mengelola PT DSI. “Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban gagal bayar dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ade Safri menegaskan komitmen penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengumpulkan alat bukti.

Proses Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. “Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan, dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, dan pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif.

Hal ini diatur dalam berbagai pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).