Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Rp 4 Miliar Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Author Image

Irfan

28 Januari 2026

Foto: Ade Safri Simanjuntak (rumondang/detikcom)
Foto: Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya. Langkah ini diambil menyusul dugaan praktik fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan investasi syariah tersebut.

Detail Pemblokiran dan Penyitaan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Rabu (28/1/2026) menyatakan, “Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan.”

Selain pemblokiran rekening, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192. Uang tersebut disita dari 41 rekening milik terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir sebelumnya. “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” jelas Ade Safri.

Aset bergerak berupa kendaraan juga turut disita. Ade Safri mengonfirmasi, “Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.” Detail mengenai jenis kendaraan yang disita belum diungkapkan lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Modus Operandi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi terkait kasus ini. Penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, juga telah dilakukan pada Jumat (23/1/2026).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan komitmen Bareskrim dalam menangani kasus ini. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diungkapkan adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Ia menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”

Modus ini bertujuan untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkas Ade Safri.