Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang memalsukan situs resmi e-Tilang. Sejumlah pelaku telah diamankan dalam operasi penindakan ini.
Kasus ini mulai terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah pada Desember 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penyelidikan intensif mengungkap bahwa modus serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Tim penyidik menemukan ratusan tautan phishing dan sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS berisi tautan berbahaya tersebut.
Pelaku yang terlibat dalam jaringan ini berhasil dilacak hingga ke Banten dan Jawa Tengah. Bareskrim Polri telah mengamankan beberapa individu yang berperan sebagai operator SMS blast hingga penyedia kartu SIM.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi perangkat komputer, telepon genggam, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Kapolri mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya. “Di awal, Polisi menemukan 11 link phishing dan 5 nomor telepon format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber itu,” jelasnya.
Kapolri menambahkan bahwa kasus serupa juga ditemukan di Polda Sulteng. SMS berisi link phishing tersebut mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu, yang kemudian menjerat korban ke dalam penipuan.
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phishing dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” terang Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa total terdapat seratusan link phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan, sehingga potensi korban sangat banyak dan jangkauannya luas. “Dan dari hasil lidik, ada 135 link phishing dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” tutup Jenderal Sigit.