Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat jual beli bayi berskala nasional. Dalam pengungkapan ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari praktik ilegal yang berkedok adopsi melalui media sosial.
Modus Operandi dan Jaringan Lintas Wilayah
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024, memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual anak mereka. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menyamarkan transaksi ilegal ini sebagai proses adopsi anak, lengkap dengan pemalsuan dokumen kelahiran atau identitas.
Jaringan perdagangan bayi ini memiliki jangkauan yang luas, meliputi berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Dari aktivitas ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
12 Tersangka, Termasuk Orang Tua Kandung
Dari 12 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya berperan sebagai perantara atau makelar, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung yang menjual bayi mereka. Brigjen Pol. Nurul Azizah merinci, harga jual bayi dari orang tua berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, setelah melalui perantara, harga jual ke calon pembeli bisa melambung tinggi, mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta. “Semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Rabu (25/2/2026).
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” kata Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ancaman Hukuman dan Perlindungan Korban
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri, yang juga mengancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Tujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan penanganan dan perlindungan terbaik bagi mereka. Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius yang memerlukan penegakan hukum dan perlindungan korban secara bersamaan.