Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Wilayah via Media Sosial

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

bareskrim polri, perdagangan bayi, tindak pidana perdagangan orang, media sosial, perlindungan anak

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) berhasil membongkar sindikat yang beroperasi secara daring melalui . Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus operandi pemalsuan dokumen identitas dan keterangan kelahiran bayi. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers pada Rabu (25/2/2026), mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Modus Operandi dan Jaringan Lintas Wilayah

Para pelaku memanfaatkan platform media sosial populer seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayi mereka, kemudian mempertemukan dengan calon pembeli melalui perantara. Praktik ilegal ini disamarkan seolah-olah sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak yang sah. “Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” ujar Nurul.

Jaringan perdagangan bayi ini memiliki jangkauan operasional yang luas, meliputi berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

12 Tersangka dan Peran Masing-masing

Dari total 12 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan kelompok perantara, sementara empat lainnya berasal dari kelompok orang tua kandung yang diduga menjual anak biologis mereka. Tersangka dari kelompok orang tua meliputi CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara itu, kelompok perantara di antaranya NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F.

Harga bayi yang ditawarkan dari pihak orang tua berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, pada tingkat perantara, harga tersebut bisa melonjak hingga Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung pada jumlah jaringan yang terlibat dalam transaksi.

Penegasan Polri dan Penyelamatan Korban

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan transaksi jual beli ilegal dan bukan aksi penculikan. “Ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan,” kata Nunung. Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.

Tujuh bayi yang berhasil diselamatkan dari sindikat ini saat ini sedang menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan dan penanganan lanjutan.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lain. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen (termasuk yang dipalsukan), dan satu tas perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan (TPPO). Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp60 juta hingga paling banyak Rp600 juta.

Peringatan dan Data KemenPPPA

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi, terutama yang ditawarkan melalui media sosial tanpa proses hukum yang jelas.

Kasus perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat 91 kasus dengan 180 anak korban sepanjang tahun 2022 hingga Oktober 2025 terkait penculikan anak yang berindikasi TPPO.