Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 3,3 kilogram yang berasal dari Hungaria. Dalam operasi ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir, Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, berhasil diamankan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai mengenai dugaan penyelundupan narkotika yang akan masuk ke Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim Polri melakukan pemantauan intensif terhadap paket yang dicurigai.
Pada Rabu (11/2/2026), petugas memantau sebuah paket di Kantor Pos Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa paket berisi kotak catur yang terbuat dari bahan Polyvinyl Chloride (PVC). Di dalam kotak catur tersebut, petugas menemukan ekstasi berbentuk kristal.
“Tim mengecek paket tersebut dan ternyata bahwa benar adanya paket kotak yang berisikan kotak catur terbuat dari Polyvinyl Chloride (PVC) yang didalamnya berisikan ekstasi kristal,” ujar Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Selanjutnya, pada Kamis pagi, tersangka Agus Sopian datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses pembayaran pajak, Agus membawa paket narkotika itu ke rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
“Pukul 10.30 WIB, tim mengamankan satu orang yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke rumah orang tuanya,” jelas Eko.
Peran Narapidana Lapas Tangerang
Sekitar pukul 15.58 WIB, Agus menerima panggilan video dari seseorang bernama Adnan Fadil. Belakangan diketahui, Adnan Fadil adalah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas 1A Tangerang Baru.
Dalam percakapan video tersebut, Adnan Fadil memerintahkan Agus untuk membuka paket dan memberikannya kepada teman mereka.
“Adnan Fadil video call sambil memerintah agar paket tersebut diunboxing, dan diperintahkan agar diberikan paket tersebut kepada temannya,” tutur Eko.
Tak lama berselang, tersangka Anas Abdul Malik tiba di kediaman Agus untuk mengambil barang haram tersebut. Anas mengaku diperintahkan oleh teman Adnan untuk mengambil paket itu.
“Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang agar Adnan Fadil diamankan beserta alat komunikasinya untuk dilakukan pengembangan,” imbuh Eko.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita total 3,3 kilogram ekstasi kristal yang dikemas dalam bentuk kotak catur. Kedua tersangka, Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, kini telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.