Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus gagal bayar perusahaan tersebut kepada para pemberi pinjaman atau lender.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 15.05 WIB, terlihat setidaknya 15 personel Bareskrim dengan rompi dan jaket berlogo memasuki gedung perkantoran tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi kegiatan tersebut.
Upaya Paksa Penggeledahan
“Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI),” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, serta penipuan melalui media elektronik. Kasus ini juga mencakup dugaan pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.
Perbuatan tersebut diatur dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, juga terkait Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nilai Gagal Bayar Capai Rp 2,4 Triliun
Sebelumnya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1).
Ade menambahkan bahwa perusahaan DSI baru memperoleh izin sebagai Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021. Namun, PT DSI telah beroperasi sejak 2018 tanpa dilengkapi surat izin usaha yang dikeluarkan OJK.
“Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.