Bareskrim Polri Kaji Hasil Sidang Adat Pandji Pragiwaksono, Proses Hukum Pidana Tetap Berjalan

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menyatakan akan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani komika terkait dugaan penghinaan adat Toraja. Namun, proses hukum pidana terhadap Pandji dipastikan tetap berjalan paralel dengan penyelesaian adat tersebut.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan penerapan atau hukum yang hidup di masyarakat, berdampingan dengan hukum pidana nasional. “Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujar Himawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Laporan dan Sidang Adat

Kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Materi yang dipermasalahkan adalah konten stand-up comedy Pandji berjudul “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan pada tahun 2013 dan kembali viral di media sosial. Materi tersebut dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja, khususnya upacara pemakaman Rambu Solo’.

Sebagai respons atas polemik ini, Pandji Pragiwaksono telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam sidang adat tersebut, majelis adat menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada leluhur serta denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pandji menerima sanksi tersebut dengan lapang dada dan berjanji untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Proses Hukum Berlanjut di Bareskrim

Meskipun Pandji telah memenuhi sanksi adat, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Hingga saat ini, status Pandji masih sebagai saksi. Penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli, termasuk admin kanal YouTube Pandji, untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan.

Himawan Bayu Aji menambahkan, hasil peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Polri juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang terlibat dalam peradilan adat jika hal itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Dorongan Keadilan Restoratif dan Konteks Hukum Adat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) turut mendorong Bareskrim Polri untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus Pandji Pragiwaksono. Pigai berpendapat bahwa penegakan hukum juga memerlukan hikmah kebijaksanaan, mengingat Pandji telah menerima hukuman sosial melalui sanksi adat. Ia menyarankan agar kepolisian mempertimbangkan keadilan restoratif dengan memberikan edukasi terkait penyampaian pendapat yang bertanggung jawab.

Kasus ini juga menyoroti relevansi pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku efektif Januari 2026, secara eksplisit mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum pidana materiel, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Peraturan Pemerintah (PP) 55/2025 juga mengatur lebih lanjut mengenai tindak pidana adat, dengan syarat perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat, dikenai sanksi kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP baru (prinsip subsidiaritas), dan berlaku di wilayah hukum adat terkait.

Integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan posisi masyarakat adat, meskipun tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap struktur dan nilai hukum adat Toraja masih menjadi perhatian. Pendekatan keadilan restoratif yang kerap diterapkan dalam hukum adat, dengan fokus pada musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, juga menjadi elemen penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.