Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp 96,7 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online (foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Bareskrim Polri ungkap kasus judi online (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judi online (judol) yang menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Dalam operasi ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita uang serta aset senilai lebih dari Rp 96 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

21 Situs Judi Online Dibongkar

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidaiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ilegal akses dan pencucian uang dari praktik judol ini berawal dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judi online berhasil dibongkar.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, website-website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan. “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.

Ke-21 website judol tersebut beroperasi secara nasional dan internasional. Dari pengembangan kasus ini, terdeteksi adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi

Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” imbuhnya.

Lima Tersangka dan Satu DPO

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan satu orang berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka adalah:

  • MNF (30), selaku Direktur PT STS yang memfasilitasi transaksi deposit judi online.
  • MR (33), selaku pihak yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
  • QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
  • AL (33), selaku pengumpul data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif.
  • WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

DPO berinisial FI berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Peran Masing-Masing Tersangka

Himawan menjelaskan peran kelima tersangka. MMF, karyawan swasta, diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Ia berperan sebagai Direktur PT STS yang memfasilitasi transaksi deposit dari website judi online.

MR, juga seorang karyawan, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat (5/12/2025). Ia memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan rekening bank yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online.

QF, karyawan swasta, berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening penampung dana judi online atas perintah MR. Sementara AL bertugas mengumpulkan data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif.

Tersangka WK, Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis (25/12/2025). Perusahaan yang dipimpinnya menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.

Sita Uang dan Aset Rp 96,7 Miliar

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar dari kasus ini. Rinciannya, Rp 59.126.460.631 berasal dari pengungkapan website judi online, dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” kata Himawan.

664 Kasus Judi Online pada 2025

Sepanjang tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 664 kasus judi online dengan total 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita.

“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, pada kesempatan yang sama.

Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama 2025, penyidik telah melaksanakan 1.764 kegiatan preventif dan mengajukan 231.517 situs untuk diblokir.

Apresiasi untuk PPATK

Pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan hasil sinergi Bareskrim dengan PPATK. Hingga kini, terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” ujar Himawan.

Himawan menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungannya melalui LHA yang menjadi landasan penting dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan judi online. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan.