Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (3/2/2026) mengenai sebuah mobil Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir mencurigakan dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim mendeteksi adanya modus peredaran narkotika dengan sistem tempel.
Setelah melakukan pemantauan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil Yaris tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir, dikawal oleh mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BG-1198-R. Kedua kendaraan tersebut bergerak menuju Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Pangkalan Balai.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kabupaten Banyuasin. Saat upaya penghentian dilakukan, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
Kendaraan Yaris akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air. Di dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, tim menemukan tiga karung berisi paket narkotika jenis sabu. “Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Brigjen Eko Hadi menambahkan, nilai barang bukti sabu tersebut jika dikonversikan ke rupiah diperkirakan mencapai Rp 54 miliar. Sementara itu, tiga orang yang berada di mobil Calya, yaitu Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon, turut diamankan.
Peran Tersangka dan Jaringan
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Bongkol, diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak. “Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” jelas Brigjen Eko Hadi.
Tersangka Bopak kemudian menghubungi Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk membantu membawa barang tersebut. Mereka bersama-sama mengambil barang hingga akhirnya disergap oleh tim Bareskrim dan Satgas NIC.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.