Bareskrim Serahkan Aset Rp Puluhan Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kejaksaan

Author Image

Irfan

12 Februari 2026

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (andhika Prasetia/detikcom)
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Andhika Prasetia/detikcom)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penanganan 16 laporan polisi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik perjudian online (judol). Seluruh kasus tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (12/2/2026), total aset senilai puluhan miliar rupiah siap diserahkan kepada jaksa untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung

Penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Mekanisme ini digunakan pada kasus-kasus yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap.

“Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian keterangan resmi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Eksekusi dan Kehadiran Lembaga Negara

Kegiatan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil sitaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (13/2) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kemenkeu, serta perwakilan dari pihak perbankan.

Komitmen Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online merupakan salah satu komitmen utama Polri dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai Asta Cita. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama sinergis dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus-kasus ini berawal dari temuan patroli siber yang dilakukan oleh timnya, serta pengembangan lebih lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK.