Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita total uang senilai Rp 96,7 miliar dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol). Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan patroli siber dan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rincian Penyitaan Dana
Uang yang disita terbagi dalam dua sumber utama. Pertama, dari pengungkapan 21 website judi online melalui patroli siber, yang menghasilkan sitaan sebesar Rp 59.126.460.631. Kedua, dari tindak lanjut LHA PPATK, yang berhasil disita senilai Rp 37.650.717.250.
“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2025).
“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian,” lanjutnya.
Pengungkapan 21 Website Judi Online
Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judi online. Pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website. Website-website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, kasino, dan judi bola.
“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” jelas Himawan.
Ke-21 website judi online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Dari 17 perusahaan fiktif tersebut, 15 di antaranya digunakan untuk pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS sebagai lapisan pertama, sementara 2 perusahaan lainnya aktif menampung dana perjudian.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” sambung Himawan.
Tindak Lanjut Laporan PPATK
Sementara itu, penyitaan uang dan aset senilai Rp 37,6 miliar berasal dari sindikat judi online berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Tiga laporan polisi telah diterbitkan untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.
Tiga laporan polisi tersebut meliputi:
- LP/A/562/IX/2022 terkait situs judi online Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Penyitaan tahap ketiga dalam penanganan laporan ini mencapai Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening.
- LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judi online ‘Kedai 69’. Penyidik menyita Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
- LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyidik menyita Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset fisik berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko.






