Bareskrim Polri berhasil mengungkap pola baru peredaran gas dinitrous oxide (N2O) yang dikenal luas sebagai Whip Pink. Para pengedar kini memanfaatkan skema transaksi business to business (B2B) fiktif untuk mengelabui pengawasan ketat dari pihak berwenang. Modus ini terungkap dalam diskusi yang digelar di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa sebelumnya produk Whip Pink banyak dijual secara terbuka melalui media sosial. Namun, setelah sejumlah akun ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), para pelaku mengubah strategi.
“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” ujar Zulkarnain dalam siaran pers. Ia menambahkan, para pengedar kini menyamarkan penjualan dengan meminta calon pembeli menghubungi pusat panggilan dan mengisi formulir berisi identitas serta data badan usaha.
“Sekarang dia berganti baju. Setiap pembeli yang menghubungi call center-nya. Dia akan memberikan sebuah formulir yang berisi nama, tempat, kemudian badan usaha, dan sebagainya,” ungkap Zulkarnain. Skema ini sengaja dirancang untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan sebagai bahan tambahan pangan. Dengan dalih transaksi antarperusahaan, penjualan dianggap sebagai pembelian bahan baku industri, sehingga tidak memerlukan izin edar eceran.
“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” jelas Zulkarnain.
Bahaya dan Penyalahgunaan Whip Pink
Whip Pink, yang berisi gas dinitrous oxide (N2O), sebenarnya memiliki fungsi legal dalam industri kuliner sebagai propelan krim kocok dan di dunia medis sebagai anestesi ringan. Namun, penggunaannya di bidang medis sangat terkontrol dan dicampur dengan oksigen. Sayangnya, gas ini marak disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, dihirup untuk mendapatkan efek euforia sesaat atau yang populer disebut ‘gas tertawa’.
Kepala BNN RI, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, memperingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan Whip Pink. “Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain,” tutur Suyudi. Ia menegaskan bahwa efek tersebut tidak hanya sementara, tetapi juga berdampak fatal bagi kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan saraf permanen, dan gangguan metabolisme akibat defisiensi vitamin B12 yang parah.
Fenomena penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu. Zulkarnain Harahap bahkan menyinggung promosi produk ini dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada Desember 2023. “Kalau beli 5 tabung, dapat gratis 1 tabung. Sampai sebegitunyalah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” ujarnya. Tren ini juga muncul di kalangan pembuat konten dan sering disalahgunakan di tempat hiburan atau perkumpulan anak muda.
Celah Hukum dan Rekomendasi Polri
Polri mengakui adanya kendala dalam menindak penyalahgunaan Whip Pink karena belum adanya payung hukum yang kuat. Para pengedar kerap berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’ atau skema B2B fiktif. “Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” papar Zulkarnain.
Menyikapi hal ini, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendek, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar farmakope negara lain seperti Amerika Serikat. Jika sudah masuk Farmakope, penindakan bisa dilakukan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Rekomendasi jangka panjang adalah meningkatkan status pengawasan N2O dengan memasukkannya ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. “Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” pungkas Zulkarnain. Hingga awal 2026, N2O memang belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.