Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar taktik baru dalam peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal luas sebagai Whip Pink. Para pengedar kini memanfaatkan skema transaksi business to business (B2B) fiktif guna mengelabui pengawasan ketat dari pihak berwenang, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnaen Harahap, menjelaskan bahwa perubahan strategi ini muncul setelah sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk penjualan Whip Pink secara terbuka ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam modus B2B fiktif ini, calon pembeli diwajibkan menghubungi pusat panggilan (call center) dan mengisi formulir yang mencakup identitas pribadi serta data badan usaha.
Skema ini diduga kuat dirancang untuk menghindari regulasi BPOM yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan, yang merupakan bahan tambahan pangan. Dengan menyamarkan transaksi sebagai pembelian bahan baku industri antarperusahaan, para pengedar berupaya menghindari kewajiban memiliki izin edar eceran yang diperlukan untuk penjualan langsung kepada konsumen. Zulkarnaen menyoroti bahwa celah ini menjadi kendala dalam penindakan hukum.
Whip Pink sendiri merupakan merek nitrous oxide yang secara legal digunakan untuk pengisian krim kocok dan kebutuhan kuliner. Produk ini dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera dan dipasarkan di Bali serta Jakarta. Perusahaan tersebut menjual Whip Pink dalam tabung 640 gram seharga Rp 650 ribu dan tabung 950 gram seharga Rp 805 ribu, dengan harga paket untuk penyalahgunaan berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Pada laman resminya, PT Suplaindo menegaskan bahwa produk ini hanya untuk keperluan kuliner dan dilarang keras untuk dihirup atau disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
Penyalahgunaan N2O untuk memunculkan efek tawa, sensasi ‘nge-fly’, atau euforia fantasi telah marak sejak lama. Fenomena ini bahkan terendus polisi pada festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada Desember 2023, di mana terdapat promosi “beli 5 tabung dapat gratis 1 tabung”. Masifnya penyalahgunaan ini juga didorong oleh manipulasi promosi yang mengklaim gas N2O aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, serta efeknya singkat dan tidak berbahaya.
Padahal, dalam praktik medis, nitrous oxide selalu digunakan bersamaan dengan oksigen dan di bawah pengawasan ketat, bukan tunggal. Para ahli kesehatan, termasuk BPOM dan WHO, telah memperingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan gas ini. Efek jangka pendek meliputi pusing, mual, halusinasi, kesemutan, dan hilangnya keseimbangan. Sementara itu, penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen akibat pengikisan cadangan vitamin B12, yang berujung pada mieloneuropati, neuropati perifer, hingga gangguan psikiatri seperti depresi berat dan psikosis akut. Hipoksia atau kekurangan oksigen juga menjadi risiko fatal yang dapat menyebabkan kematian mendadak.
Meskipun N2O tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM dan digunakan terbatas di bidang medis, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaannya sebagai zat rekreasional. Menanggapi celah regulasi ini, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendek, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi. Untuk jangka panjang, Polri mengusulkan agar N2O dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika guna meningkatkan pengawasan dan penindakan secara komprehensif.