Batas Akhir Pemberitahuan NPPN 31 Maret 2026, DJP Ingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

norma penghitungan penghasilan neto, nppn, wajib pajak orang pribadi, coretax djp, spt tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan () untuk Tahun Pajak 2026. Batas waktu krusial ini jatuh pada 31 Maret 2026, dan pengajuan wajib dilakukan melalui sistem . Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini sangat penting, sebab keterlambatan akan berakibat pada kewajiban penyelenggaraan pembukuan penuh.

Memahami NPPN dan Kriterianya

NPPN merupakan fasilitas yang disediakan DJP untuk menyederhanakan penghitungan penghasilan neto bagi WP OP. Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak tidak perlu menyelenggarakan pembukuan lengkap, melainkan cukup melakukan pencatatan peredaran bruto atau omzet setiap bulan. Penghasilan neto kemudian dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang telah ditetapkan DJP, disesuaikan dengan jenis usaha, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan wilayah kegiatan.

Fasilitas ini ditujukan bagi WP OP yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  • Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Memiliki peredaran bruto dari kegiatan tersebut kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pekerjaan bebas yang dimaksud mencakup berbagai profesi seperti pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, seniman, hingga pekerja lepas (freelancer).

Kemudahan dan Kepastian Hukum

Penggunaan NPPN menawarkan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak. Selain kemudahan dalam perhitungan pajak karena tidak memerlukan pembukuan detail, NPPN juga memberikan kepastian hukum dalam perpajakan. Hal ini dapat mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses pelaporan pajak tahunan.

Proses Pemberitahuan Melalui Coretax DJP

Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak. Proses ini kini dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih modul “Layanan Wajib Pajak”.
  3. Pilih “Layanan Administrasi”.
  4. Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  5. Pilih jenis layanan “AS.04” dan subkategori “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN”.
  6. Lengkapi data yang diperlukan, lalu simpan.

Penting untuk dicatat bahwa Tahun Pajak 2025, yang pelaporan SPT Tahunannya dilakukan pada 2026, merupakan periode pertama penggunaan Coretax secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi.

Konsekuensi Jika Terlambat atau Tidak Melapor

DJP menegaskan, apabila pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan mulai tahun pajak bersangkutan. Konsekuensi ini berlaku secara langsung dan tidak memerlukan penetapan administratif tambahan. Selain itu, jika terjadi pemeriksaan pajak dan wajib pajak tidak dapat membuktikan angka-angka yang dilaporkan, DJP berwenang menggunakan NPPN secara sepihak untuk menentukan penghasilan neto.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun 2026 dan memenuhi ketentuan penggunaan NPPN, pemberitahuan dapat dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir Tahun Pajak 2026, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Sementara itu, bagi wanita kawin yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui akun Coretax suami.

Ketentuan mengenai penggunaan NPPN ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan batas waktu yang semakin dekat, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda kewajiban ini demi kelancaran administrasi perpajakan.