Baznas Kota Jambi Ajak Warga Salurkan Zakat Fitrah 2026 Melalui UPZ, Ini Rincian Besarannya

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi secara aktif mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dan fidyah pada tahun 2026 (1447 Hijriah) melalui Unit Pengumpul Zakat () yang tersebar di masjid-masjid maupun lembaga resmi lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran zakat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerima.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kota Jambi

Ketua , , menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram per orang, disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Bagi yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, Baznas Kota Jambi telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras:

  • Kualitas tertinggi: sekitar Rp57.000 per jiwa.
  • Kualitas sedang: sekitar Rp43.000 per jiwa.
  • Kualitas biasa: sekitar Rp40.000 per jiwa.

Sementara itu, untuk besaran fidyah pada tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp39.000 per hari untuk satu jiwa. Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi, yang dipimpin oleh Kepala TU Kemenag Kota Jambi, KH. Abdul Qodir Jailany, S.Ag.

Peran Strategis UPZ dalam Pengelolaan Zakat

Muhammad Padli menekankan pentingnya peran UPZ sebagai perpanjangan tangan Baznas. “Kami menyarankan masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yaitu UPZ, yang dibentuk untuk mengkoordinir, mengkomunikasikan, dan menyalurkan zakat dari muzaki kepada mustahik atau delapan golongan asnaf, sehingga penyaluran zakat dapat berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran,” ujarnya. UPZ dibentuk untuk memudahkan pengelolaan zakat agar lebih terstruktur, transparan, dan terstandarisasi, sekaligus mempermudah muzaki dalam menunaikan kewajibannya.

Baznas sendiri merupakan lembaga resmi pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional. Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas dan UPZ menjamin akuntabilitas dan penyaluran yang sesuai dengan syariat Islam kepada para mustahik.

Kemudahan Pembayaran dan Tujuan Zakat

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pembayaran zakat fitrah dan fidyah juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Baznas Kota Jambi, dengan proses registrasi yang amanah dan terpercaya. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri (tazkiyah) setelah sebulan penuh berpuasa, sekaligus menjadi instrumen kepedulian sosial agar kebahagiaan Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan secara merata oleh saudara-saudara yang kurang mampu.

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kota Jambi, Sanandar, S.E.,M.E., menambahkan bahwa Baznas Kota Jambi juga terus menyinergikan pola penyaluran zakat konsumtif dan produktif. Hal ini dilakukan untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan pokok mustahik saat hari raya, tetapi juga untuk memberdayakan mereka agar dapat mandiri secara ekonomi dan suatu saat bisa menjadi muzaki.