Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kantor Wilayah Jakarta, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara, melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury. Penindakan ini berlangsung di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026).
Penyegelan tersebut dilakukan menyusul dugaan bahwa toko perhiasan tersebut belum memenuhi prosedur kepabeanan dan kewajiban perpajakan secara penuh. Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan administratif sedang berlangsung terkait potensi ketidakpatuhan dalam penerimaan bea masuk serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Langkah penyegelan ini, menurut Nugroho, merupakan bagian dari prosedur administratif penindakan yang bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Tim gabungan Bea Cukai dan Pajak akan lebih mudah melakukan audit terhadap dokumen dan barang yang ada di toko.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegas Nugroho.
Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103, yang memberikan wewenang kepada Bea Cukai untuk memeriksa barang-barang eks impor di wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor menjadi fokus utama dalam kasus ini.
Hingga saat ini, hasil temuan spesifik dari pemeriksaan belum dapat diumumkan kepada publik. Tim gabungan masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan di kantor.
Penyegelan Bening Luxury ini menambah daftar toko perhiasan mewah yang ditindak oleh Bea Cukai Jakarta. Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta juga disegel karena dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi atau impor ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menginstruksikan untuk menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang bernilai tinggi.