Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan dua produk izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), yaitu Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Meskipun sekilas tampak serupa karena menawarkan masa berlaku izin tinggal yang panjang, kedua kebijakan visa ini memiliki perbedaan mendasar dalam mekanisme dan target audiensnya.
Perbedaan Mendasar GCI dan Golden Visa
Kebijakan GCI mulai diimplementasikan pada Januari 2026. Secara umum, GCI ditujukan bagi diaspora dan individu yang memiliki ikatan kebangsaan dengan Indonesia. Sementara itu, Golden Visa, yang telah diterapkan sejak 2024, lebih difokuskan untuk menarik investor asing dan talenta global yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan perbedaan pendekatan kedua visa tersebut. “Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi,” ujar Yuldi, dikutip dari situs resmi Ditjenim Kemenkumham pada Jumat (06/02/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemegang GCI dan Golden Visa berada di Indonesia tanpa batas waktu, Yuldi merinci perbedaan skema pemberian izin tinggalnya. “Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap 5 (lima) tahun,” terangnya.
Skema Pemberian GCI
Pemohon GCI dapat memperoleh izin tinggal dengan memenuhi komitmen investasi yang relatif lebih ringan dibandingkan Golden Visa. Instrumen investasi yang diterima meliputi obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Selain itu, syarat lainnya adalah bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.
Bagi pemohon GCI dari jalur keahlian khusus, bukti komitmen investasi tidak diperlukan. Cukup dengan menunjukkan bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.
“Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambah Yuldi.
Secara rinci, visa GCI diperuntukkan bagi:
- Mantan Warga Negara Indonesia (E32E)
- Mantan WNI dengan keahlian khusus (E32F)
- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua (E32G)
- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
- Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)
“Melalui GCI, Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan,” jelas Yuldi.
Skema Pemberian Golden Visa
Golden Visa merupakan dokumen izin tinggal bagi WNA dengan kualifikasi tertentu yang berlaku selama 5 atau 10 tahun dan memerlukan perpanjangan. Kebijakan ini secara tegas menekankan dukungan terhadap perekonomian nasional.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi:
- Investor perorangan
- Investor korporasi
- Rumah kedua (Second Home)
- Talenta global dan tokoh dunia
Untuk mendapatkan Golden Visa yang berlaku 5 tahun, investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000. Sementara itu, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000.
Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$ 25.000.000. Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi mencapai US$ 50.000.000.
Ketentuan berbeda berlaku untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.