BEI dan OJK Rampungkan Aturan Baru Pasar Modal, Respons Kritis MSCI

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771631831

(BEI) bersama (OJK) terus mempercepat finalisasi berbagai regulasi baru di . Langkah ini merupakan respons konkret terhadap masukan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International () dan FTSE Russell, dengan tujuan utama memperkuat transparansi serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pada Jumat (20/2/2026) mengungkapkan bahwa ada tiga poin utama dalam proposal yang telah disampaikan kepada MSCI dan FTSE. Pertama, terkait pengungkapan atau disclosure kepemilikan saham minimal 1 persen dan granularisasi data investor yang kini telah memasuki tahap final.

Kedua, peraturan pencatatan yang berkaitan dengan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen telah menyelesaikan proses rule making rule pada 19 Februari 2026. Aturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang sebesar 7,5 persen. Draf final regulasi ini sedang dalam tahap internal bursa sebelum diajukan ke OJK.

“Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draf final akan kami ajukan ke OJK,” tutur Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).

Poin ketiga adalah penyusunan shareholders concentration list atau daftar saham yang terkonsentrasi. Jeffrey memastikan bahwa proses ini dilakukan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan metodologi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sedang difinalisasi. Daftar ini nantinya akan disusun oleh komite yang terdiri dari lintas divisi dan lintas Self-Regulatory Organization (SRO).

Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa OJK akan menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan secara bertahap selama dua tahun dan akan menyematkan notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi batasan tersebut.

“Jadi kalau cuma proposal, ya bagus, 8 rencana aksi itu bagus. Tapi yang mereka lihat adalah realisasi dari rencana aksi tersebut. Jadi fair enough sih menurut saya,” kata Friderica, menekankan pentingnya implementasi nyata dari rencana aksi.

Selain itu, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah meningkatkan detail kategori investor dari 9 menjadi 28 kategori. Hingga saat ini, lebih dari 82% dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang ditargetkan telah berhasil diklasifikasikan ulang.

Langkah-langkah reformasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi MSCI pada Januari 2026 yang membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS) untuk saham-saham Indonesia, serta menahan penambahan konstituen ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Keputusan tersebut memicu kekhawatiran investor dan sempat membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok signifikan, bahkan mendekati level trading halt pada 28 Januari 2026.

OJK memandang masukan MSCI sebagai sinyal konstruktif bahwa saham Indonesia tetap potensial bagi investor global. Seluruh inisiatif penyesuaian kebijakan ini ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026.