BEI Dorong Ratusan Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen, Pasar Siap Serap Rp187 Triliun

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771631824

PT (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat masih harus meningkatkan porsi yang beredar di publik atau . Langkah ini krusial untuk memenuhi ketentuan minimal 15 persen yang akan segera diimplementasikan, dengan potensi nilai saham tambahan yang perlu diserap pasar mencapai Rp187 triliun.

Kewajiban peningkatan free float ini menjadi sorotan utama setelah adanya peringatan dari Morgan Stanley Capital International () pada Januari 2026. MSCI menyoroti isu transparansi kepemilikan dan keterbatasan free float di pasar modal Indonesia, yang sempat memicu gejolak dan koreksi tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa angka Rp187 triliun merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar yang harus diserap investor jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan ketentuan free float dari level saat ini menuju batas minimal 15 persen. “Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp 187 triliun,” ujar Nyoman pada Kamis (19/2/2026).

Saat ini, peraturan BEI untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan mewajibkan perusahaan memiliki minimal 50 juta saham free float dan setidaknya 7,5 persen dari total saham tercatat. Sementara itu, untuk Papan Akselerasi, ketentuan minimal free float adalah 7,5 persen dari total saham tercatat. Selain itu, setiap perusahaan tercatat juga wajib memiliki sedikitnya 300 pemegang saham dengan Single Investor Identification (SID).

Implementasi penyesuaian aturan free float menjadi 15 persen ini direncanakan mulai Maret 2026, didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan komitmen otoritas untuk menyelaraskan rezim keterbukaan informasi Indonesia dengan praktik terbaik internasional, termasuk menanggapi permintaan MSCI untuk data kepemilikan yang lebih rinci.

Bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float, BEI dan OJK telah menyiapkan serangkaian sanksi. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara perdagangan saham (suspensi), hingga penghapusan pencatatan saham (delisting). BEI bahkan telah mensuspensi perdagangan 38 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 7,5 persen hingga akhir 2025.

OJK juga akan memberikan notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen sebagai panduan bagi investor. Masa transisi selama 24 bulan diberikan kepada emiten untuk melakukan penyesuaian. Jika tidak ada perbaikan dalam periode tersebut, proses delisting dapat dijalankan, dengan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham guna melindungi investor.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa otoritas bursa terus mengkaji dampak kebijakan ini terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan saham di pasar. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan, 49 di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar yang menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok tersebut.

Analis pasar modal, Ahmad Faris Mu’tashim dari PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia (KISI), menyarankan agar emiten tidak melakukan divestasi saham secara agresif langsung ke pasar. Ia merekomendasikan skema seperti rights issue sebagai opsi yang lebih terukur untuk meningkatkan free float, sekaligus menambah modal kerja perusahaan.

Selain peningkatan free float, regulator juga tengah memperketat standar keterbukaan informasi, termasuk menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham signifikan menjadi 1 persen dari sebelumnya 5 persen. Dana kelolaan negara, seperti sovereign wealth fund Danantara, juga disebut-sebut akan berperan dalam menyerap tambahan pasokan saham ini.