BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Keadilan Kasus Siswa AT dan Copot Kapolri

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia () bersama BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (), Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026. ini dipicu oleh kasus meninggalnya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya, di Tual, Maluku Tenggara pada 19 Februari 2026.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini membawa lima tuntutan utama yang disuarakan oleh Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda. Massa mahasiswa sebelumnya berkumpul di Lapangan FISIP UI sebelum bergerak menuju Mabes Polri. Seruan aksi ini juga diunggah melalui akun Instagram resmi BEM UI dengan tajuk #AparatKepar4t.

Tuntutan Mahasiswa Mendesak Reformasi Polri

Dalam orasinya, BEM UI mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada Bripda Mesias dan seluruh aparat yang terlibat dalam tindakan represif. Selain itu, tuntutan keras juga diarahkan pada pucuk pimpinan Polri, yakni mendesak pencopotan Kapolri Jenderal dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dari jabatannya.

Tiga tuntutan lainnya meliputi pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai mengalami kriminalisasi, penegakan batasan kewenangan serta penarikan anggota Polri dari jabatan sipil, dan menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pengamanan Ketat dan Rekayasa Lalu Lintas

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 3.093 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut disiagakan untuk memastikan aksi berjalan tertib dan kondusif, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan normal, terutama di bulan suci Ramadan.

Personel pengamanan ditempatkan di sejumlah titik strategis dan jalur lalu lintas utama, mengingat lokasi Mabes Polri berdekatan dengan objek vital nasional (Obvitnas) seperti kantor PLN, pusat keramaian, dan pasar. Untuk mengantisipasi kepadatan, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional di sekitar kawasan Mabes Polri. Masyarakat diimbau untuk menghindari ruas jalan utama seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Pattimura, dan Jalan Raden Patah 1.

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusi yang dilindungi undang-undang. Namun, ia juga mengingatkan agar massa aksi tidak mudah terprovokasi atau ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tersembunyi. “Polisi berperan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Dalam pelaksanaan tugas, kami mengedepankan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum secara humanis,” ujar Budi.