Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Aksi ini merupakan respons atas kasus kematian Arianto Tawakal (AT), seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku, yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob hingga tewas.
Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini menyuarakan lima poin tuntutan utama, termasuk desakan reformasi struktural di tubuh Polri dan pencopotan pucuk pimpinan kepolisian.
Tuntutan Tegas BEM UI
Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, menegaskan bahwa aksi ini menuntut keadilan dan perbaikan menyeluruh di institusi Polri. “Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” kata Hafidz kepada wartawan, Jumat.
Lima poin tuntutan BEM UI dalam aksi ini meliputi:
- Mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas.
- Mendesak pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta Irjen Dadang Hartanto dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Maluku.
- Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai dikriminalisasi.
- Menuntut penegakan batas kewenangan dan penarikan anggota Polri dari jabatan sipil.
- Menuntut hasil konkret reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Kasus Tual dan Desakan Reformasi Sistemik
Kasus yang memicu aksi ini adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, terhadap Arianto Tawakal hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Tual, Maluku.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini merupakan “pembunuhan di luar hukum” dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut Usman, reformasi kepolisian secara sistemik menjadi keharusan, termasuk menghilangkan peran Brimob di masyarakat dan tidak menghadapkan pasukan khusus ini dengan warga.
Bripda Mesias Siahaya sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik dan kini berstatus tersangka dalam proses pidana. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Berkas perkara tahap I kasus Bripda Mesias Siahaya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI juga turut mengawal penanganan kasus ini guna memastikan pemenuhan hak korban.
Pengamanan dan Imbauan Polda Metro Jaya
Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Polda Metro Jaya telah mengerahkan total 3.093 personel untuk mengamankan jalannya demonstrasi. Pengamanan ini ditempatkan di beberapa titik, mengingat keberadaan objek vital nasional seperti kantor PLN dan pusat keramaian di sekitar Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan yang mengedepankan tindakan humanis dan memperhatikan hak asasi manusia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Trunojoyo dan sekitarnya guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Selain itu, Budi juga mengingatkan para pendemo agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi tersebut. “Elemen mahasiswa yang akan melaksanakan penyampaian pendapat jangan sampai ditunggangi oleh penunggang-penunggang gelap, gampang terprovokasi, dan dalam menyampaikan aksi ada muatan-muatan pesanan,” ujarnya.