BEM UI Geruduk Mabes Polri, Tuntut Kapolri dan Kapolda Maluku Dicopot Usai Pelajar Tewas Dianiaya Brimob

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia () bersama elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia () pada Jumat, 27 Februari 2026. Aksi ini dipicu oleh kasus tewasnya seorang pelajar, (14), di Tual, Maluku, yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob).

Dalam demonstrasi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, BEM UI menyuarakan lima tuntutan utama. Salah satunya adalah mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya bagi , anggota Brimob yang menjadi tersangka, serta menuntut pencopotan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Dadang Hartanto dari jabatannya.

Kronologi Insiden di Tual

Peristiwa tragis yang menewaskan Arianto Tawakal, siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Arianto diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda Mesias Siahaya, yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami pendarahan serius serta benturan di kepala. Arianto Tawakal dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama. Kakak korban, Nasrim Karim (15), juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut dan saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius dan patah tulang.

Proses Hukum dan Sanksi Etik Terhadap Bripda MS

Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum terhadap Bripda MS berjalan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku pada 23-24 Februari 2026. Hasil sidang memutuskan Bripda Mesias Siahaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain itu, ia juga divonis menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari. Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Untuk jalur pidana, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman sanksi pidana maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Berkas perkara Bripda MS telah diserahkan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan Mahasiswa dan Respons Publik

Dalam aksinya, BEM UI tidak hanya menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, tetapi juga mendesak pencopotan pucuk pimpinan Polri, penegasan batas kewenangan Polri, penarikan Polri dari jabatan sipil, pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi, serta hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari berbagai pihak. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polri memahami perasaan kecewa dan marah dari masyarakat. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto telah menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban, serta menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kapolri juga memberikan atensi serius terhadap kasus ini dan memerintahkan tindakan tegas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut kasus ini, dengan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan bahwa sanksi PTDH saja tidak cukup dan perlu adanya proses pidana yang akuntabel dan transparan untuk mencegah impunitas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak pengusutan tuntas secara transparan dan jaminan keamanan bagi keluarga korban. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Perhubungan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum.

Untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, sebanyak 3.992 personel gabungan dikerahkan, terdiri atas 3.093 personel Polda Metro Jaya dan diperkuat personel dari Polres jajaran. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tidak ada anggota yang dibekali senjata api dan akan menindak tegas pelanggar standar operasional prosedur (SOP).