BGN Luruskan Alokasi Dana SPPG Rp500 Juta Setiap 12 Hari untuk Program MBG

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

luruskan, alokasi, dana, sppg, program

Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait alokasi anggaran untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa dana sebesar Rp500 juta yang dialokasikan untuk setiap SPPG bukanlah untuk periode harian, melainkan untuk setiap 12 hari.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan akurasi dan transparansi informasi publik, menyusul adanya kesalahpahaman mengenai durasi alokasi dana tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan, “Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per 12 hari.”

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menambahkan bahwa skema penyaluran dana ini merupakan model baru dalam tata kelola anggaran negara. Dari total anggaran Program MBG yang mencapai Rp268 triliun, sekitar 93 persen atau kurang lebih Rp240 triliun beredar langsung ke daerah melalui SPPG tanpa melalui pemerintah daerah. “Saya kira ini adalah model baru, tidak ada satu rupiah pun uang yang disalurkan dari pusat ke daerah (pemda),” ujar Dadan.

Hingga saat ini, dana yang telah beredar dari Sabang hingga Merauke melalui program ini diperkirakan mencapai Rp36 triliun. Perputaran dana yang masif dan merata ini dinilai menjadi penggerak roda ekonomi lokal yang signifikan, mendorong pemerataan manfaat program di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga memberikan kepastian pasar bagi produk-produk lokal yang digunakan dalam MBG, berdampak positif pada sektor produksi, serta meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) yang kini rata-rata mencapai 125, naik dari sebelumnya sekitar 102.

Saat ini, BGN memiliki 24.122 SPPG atau dapur MBG yang aktif beroperasi di seluruh Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui, sekaligus mencegah stunting dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.