BGN Suspensi Operasional SPPG Bogor Ranca Bungur Usai Cemari Area Masjid

badan gizi nasional, sppg bogor, ranca bungur, pencemaran lingkungan, program mbg

(BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Bantarjaya 2. Keputusan tegas ini berlaku efektif mulai 18 Maret 2026 setelah ditemukan pelanggaran serius terkait penggunaan area masjid untuk aktivitas pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan SPPG tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional standar, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik di Jakarta pada Kamis (19/3/2026).

Pelanggaran Prosedur dan Gangguan Fasilitas Umum

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ranca Bungur Bantarjaya 2 ini berpusat pada penggunaan area masjid untuk mencuci bahan makanan yang merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktivitas tersebut dinilai mengganggu fasilitas umum dan tidak sesuai dengan standar kebersihan serta sanitasi yang ditetapkan.

Keputusan suspensi ini didasarkan pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, BGN juga menerima laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional di lapangan.

Komitmen BGN Terhadap Kualitas dan Keamanan Pangan

Nanik S. Deyang menekankan komitmen BGN untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam setiap program yang dijalankan. “Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tegasnya.

Selama masa penghentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana. Pihak pengelola juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

BGN menyatakan bahwa status operasional SPPG tersebut hanya akan dipulihkan setelah proses verifikasi ketat selesai dan semua standar yang ditetapkan terpenuhi. “Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” pungkas Nanik, menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran prosedur.

Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan tegas BGN terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh SPPG di berbagai daerah, termasuk kasus penyajian menu tidak sesuai standar, intimidasi, hingga masalah pengelolaan limbah.