BI Catat Lebih dari 1 Juta Orang Tukar Uang Jelang Idulfitri 2026, Naik 85 Persen

catat, lebih, juta, uang, layanan

Bank Indonesia (BI) mencatat animo masyarakat untuk menukarkan uang Rupiah layak edar menjelang Idulfitri 2026 melonjak signifikan. Hingga 13 Maret 2026, jumlah penukar melalui layanan resmi BI telah mencapai 1.076.282 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan drastis sekitar 85,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencatat 580.496 penukar.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Muhammad Anwar Bashori, menegaskan bahwa tingginya antusiasme masyarakat ini mencerminkan kebutuhan besar akan uang pecahan kecil untuk berbagai tradisi. “Animo masyarakat untuk menukarkan uang Rupiah menjelang Idulfitri 2026 sangat tinggi,” ujarnya. Kebutuhan ini didorong oleh tradisi berbagi uang saat Lebaran, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta peningkatan aktivitas ekonomi selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut, BI telah memperluas jangkauan layanan penukaran uang. Jumlah titik layanan resmi ditingkatkan secara signifikan dari 5.202 titik pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 titik pada tahun ini. Selain itu, BI juga menyelenggarakan layanan penukaran tambahan bertajuk “SERAMBI Peduli Mudik” pada 16-17 Maret 2026. Program ini menyediakan 55 titik layanan di lokasi strategis arus mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area, dengan total kuota sekitar 11.900 paket penukaran.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang diwajibkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di situs pintar.bi.go.id. Setiap individu dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp5,3 juta per orang, terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000. BI memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, termasuk kas keliling, layanan terpadu, dan perbankan.

BI juga mengimbau masyarakat untuk hanya menukarkan uang Rupiah melalui layanan resmi Bank Indonesia atau perbankan. Penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.