BI Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Ramadan 2026, Layanan Penukaran Uang Baru Dimulai

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan alokasi uang tunai layak edar sebesar Rp16,7 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Angka ini merupakan bagian dari program nasional Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang diselenggarakan BI di seluruh Indonesia.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Muhamad Nur, menjelaskan bahwa total alokasi tersebut terbagi untuk beberapa wilayah. Sebanyak Rp10,29 triliun dialokasikan untuk wilayah Jawa Barat, Rp2,55 triliun untuk Tasikmalaya, dan Rp3,89 triliun untuk Cirebon. Ketersediaan uang tunai ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transaksi dan tradisi masyarakat menjelang hari raya.

Layanan Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang pecahan baru, BI Jawa Barat bersama perbankan mitra menyediakan 359 titik layanan penukaran di 27 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 285 titik merupakan loket perbankan yang tersebar luas. Layanan baru ini akan berlangsung mulai tanggal 2 Maret hingga 12 Maret 2026, dengan durasi yang lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya untuk mengakomodasi tingginya permintaan.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di situs resmi pintar.bi.go.id. Pemesanan untuk wilayah Jawa, termasuk Jawa Barat, telah dibuka sejak 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk periode kedua. Sistem pemesanan daring ini diterapkan untuk menjamin ketertiban, transparansi, dan kenyamanan layanan, serta mencegah antrean panjang.

Titik Kas Keliling dan Batas Penukaran

Selain loket perbankan, BI Jawa Barat juga mengoperasikan sembilan titik layanan kas keliling utama di berbagai lokasi strategis. Titik-titik ini mencakup Gedung Balai Sartika Bandung (2–5 Maret dan 9–12 Maret 2026), Masjid Agung Karawang (3–4 Maret 2026), Masjid Agung Subang (10–11 Maret 2026), Masjid Agung Kabupaten Sukabumi (3–4 Maret 2026), Parkir Barat Trans Studio Mall (6–7 Maret 2026), Masjid Agung Cianjur (10–11 Maret 2026), Masjid Agung Beno Yusuf Purwakarta (3–4 Maret 2026), Masjid Agung Banjaran (9–10 Maret 2026), dan Gedung Heritage BI Jawa Barat (9–12 Maret 2026).

Setiap individu dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp5,3 juta per paket, yang terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000. Penting untuk diingat bahwa pemesanan penukaran tidak dapat diwakilkan dan masyarakat diimbau untuk menukar uang hanya di lokasi resmi BI dan perbankan yang ditunjuk.

Muhamad Nur menekankan pentingnya layanan resmi ini. “Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukar uang hanya di lokasi resmi Bank Indonesia dan perbankan yang ditunjuk, agar jumlah uang terjamin dan keaslian uang dapat dipastikan, serta menghindari risiko biaya tambahan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa alokasi uang tunai ini telah mempertimbangkan tren digitalisasi transaksi yang terus berkembang, membuat pola penggunaan uang tunai masyarakat menjadi lebih adaptif dan terukur.