Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program tahunan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar, khususnya uang baru dengan pecahan kecil, yang banyak dibutuhkan masyarakat untuk tradisi berbagi.
Melalui SERAMBI 2026, BI telah menyiapkan dana tunai layak edar mencapai Rp 185,6 triliun secara nasional, dengan alokasi khusus Rp 8,6 triliun untuk layanan penukaran langsung. Masyarakat kini dapat menukar uang baru hingga batas maksimal Rp 5.300.000 per orang, meningkat dari tahun sebelumnya.
PINTAR BI: Gerbang Utama Penukaran Uang Baru
Untuk memastikan distribusi uang yang adil dan merata serta menghindari praktik calo, Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk mendaftar antrean secara daring melalui platform resmi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR BI). Situs pintar.bi.go.id menjadi gerbang utama untuk memesan layanan penukaran uang, baik melalui kas keliling maupun di loket perbankan yang bekerja sama.
Pada hari Senin, 02 Maret 2026 ini, periode penukaran fisik uang baru melalui SERAMBI 2026 sedang berlangsung, yakni sejak 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Beberapa wilayah seperti Cirebon-Kuningan juga memiliki jadwal penukaran pada 2-13 Maret 2026, sementara layanan terpadu di DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.
Verifikasi KTP: Langkah Krusial dalam Pemesanan
Aspek ‘konfirmasi KTP’ yang sering muncul dalam proses PINTAR BI merujuk pada tahapan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Proses ini wajib dilakukan saat mengisi data diri di situs PINTAR. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemesan adalah individu yang sah dan mematuhi batasan penukaran yang telah ditetapkan. Setiap NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan penukaran per hari.
Panduan Lengkap Menukar Uang Baru via PINTAR BI
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memesan dan menukar uang baru melalui PINTAR BI:
- Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda. Jika sistem sedang ramai, Anda mungkin akan diarahkan ke ruang tunggu (waiting room).
- Pilih Layanan Penukaran: Setelah masuk halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’ atau ‘Penukaran Uang Rupiah di Loket Bank’ sesuai preferensi Anda.
- Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Sistem akan menampilkan jadwal kas keliling atau loket bank yang masih memiliki kuota.
- Isi Data Diri: Masukkan data diri secara lengkap dan benar, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan NIK sesuai dengan KTP yang akan dibawa.
- Pilih Jenis dan Jumlah Pecahan: Tentukan jenis pecahan uang Rupiah yang ingin ditukar beserta jumlahnya. Batas maksimal penukaran adalah Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian pecahan sebagai berikut:
- Rp 50.000: Maksimal 50 lembar (Rp 2.500.000)
- Rp 20.000: Maksimal 50 lembar (Rp 1.000.000)
- Rp 10.000: Maksimal 100 lembar (Rp 1.000.000)
- Rp 5.000: Maksimal 100 lembar (Rp 500.000)
- Rp 2.000: Maksimal 100 lembar (Rp 200.000)
- Rp 1.000: Maksimal 100 lembar (Rp 100.000)
- Konfirmasi Pemesanan: Setelah semua data terisi, masukkan kode captcha, centang pernyataan, lalu klik ‘Pesan’. Anda akan menerima bukti pemesanan berupa kode QR atau nomor pemesanan.
- Datang ke Lokasi Penukaran: Pada tanggal dan waktu yang telah dipilih, datangi lokasi penukaran dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan (digital atau cetak). Pastikan uang Rupiah yang akan ditukar sudah dipilah dan dihitung sesuai dengan jumlah yang dipesan.
Pentingnya Mematuhi Syarat dan Ketentuan
Bank Indonesia menegaskan bahwa penukaran uang baru melalui SERAMBI 2026 tidak melayani penukaran secara langsung tanpa pemesanan (go-show). Bukti pemesanan hanya berlaku sesuai dengan jadwal, lokasi, nominal, dan pecahan uang yang dipesan. Apabila data tidak sesuai atau jadwal terlewat, penukaran tidak dapat diproses. Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar dan tidak rusak parah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang layak edar berjalan lebih adil dan merata di seluruh Indonesia. Dengan sistem PINTAR, masyarakat diharapkan dapat merasakan kenyamanan dan kepastian dalam mengakses layanan penukaran uang, sekaligus mendukung upaya BI dalam menjaga ketersediaan dan kualitas uang Rupiah.