Bitcoin Tertekan di Bawah US$66.000, Geopolitik dan Makroekonomi Picu Koreksi Pasar Kripto

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

Harga (BTC) kembali menghadapi tekanan jual signifikan pada Sabtu, 28 Februari 2026, diperdagangkan di kisaran US$65.881,99 setelah mengalami penurunan lebih dari 2% dari penutupan sebelumnya. Pelemahan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan dan kekhawatiran makroekonomi global yang mendorong investor menjauhi aset berisiko.

Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin tercatat turun 2,37 persen dan terkoreksi 3,12 persen dalam sepekan. Volatilitas global sangat terasa, dengan harga Bitcoin sempat bergerak dalam rentang lebih dari US$3.000 dalam satu sesi perdagangan intraday pada 28 Februari, mencapai tertinggi US$68.223,07 dan terendah US$64.942,87. Kapitalisasi pasar global secara keseluruhan juga ikut tergerus, jatuh 2,79% menjadi US$2,26 triliun pada pagi hari.

Faktor Geopolitik dan Makroekonomi Jadi Pemicu

Tekanan terhadap Bitcoin dan pasar kripto secara umum diperparah oleh beberapa faktor eksternal. Salah satunya adalah lonjakan inflasi produsen di Amerika Serikat dan meningkatnya tensi geopolitik antara AS-Iran, serta serangan Israel terhadap Iran. Kabar serangan Israel yang menyebar pada Sabtu (28/2/2026) memicu aksi jual besar-besaran, menyebabkan Bitcoin anjlok hampir 4% dari sekitar US$65.500 ke level US$63.000 dalam waktu singkat. Data perdagangan derivatif menunjukkan likuidasi posisi *long* Bitcoin senilai sekitar US$100 juta hanya dalam 15 menit setelah berita tersebut beredar.

Selain itu, kebijakan tarif impor global sebesar 15% yang resmi ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan berlaku efektif sejak 24 Februari 2026, turut memicu sentimen *risk-off* di pasar. Ketidakpastian pasar meningkat karena kebijakan ini diterapkan tepat sebelum rencana kunjungan resmi Trump ke Beijing pada 31 Maret 2026. Financial Expert Ajaib, Panji Yudha, menuturkan, “Penyesuaian tarif yang agresif di tengah proses hukum yang berjalan menciptakan tekanan jual pada aset berisiko.”

Sentimen Pasar dan Analisis Teknikal

Sentimen pasar saat ini masih didominasi oleh kekhawatiran, tercermin dari Indeks Crypto Fear and Greed yang anjlok ke angka 5 dari 100, mengindikasikan kondisi “ketakutan ekstrem”. Penurunan ini menghapus seluruh kenaikan yang tercatat sejak Jumat sebelumnya, ketika Bitcoin sempat menguat ke US$68.600. Volume perdagangan juga menunjukkan penurunan, menandakan kehati-hatian investor dan kendala likuiditas yang berkelanjutan.

Secara teknikal, tekanan jual terlihat konsisten setelah harga Bitcoin gagal mempertahankan area di atas US$68.000, dan kini bergerak mendekati US$65.000. Indikator teknikal pada grafik harian masih condong ke arah *bearish*, dengan Relative Strength Index (RSI) berada di 47 dan cenderung mendatar di bawah level tengah 50, menunjukkan berkurangnya daya beli. Level resistansi kunci berada di US$70.000, sementara level dukungan krusial terlihat di US$66.000. Jika Bitcoin gagal mempertahankan dukungan di US$66.000, risiko koreksi lebih lanjut menuju US$64.000–US$65.000 terbuka.

Dampak pada Perusahaan Penambangan dan Regulasi Domestik

Koreksi harga Bitcoin turut berdampak pada emiten dan perusahaan yang memiliki eksposur langsung terhadap aset kripto. American Bitcoin, sebuah perusahaan penambangan kripto, melaporkan kerugian sebesar US$59 juta pada kuartal IV-2025 dan kerugian belum terealisasi sebesar US$227 juta sepanjang tahun akibat penurunan nilai cadangan Bitcoin yang dimiliki. Harga saham perusahaan tersebut juga turun hampir 90 persen dari puncaknya pada September 2025.

Di sisi regulasi, pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat ekosistem kripto. Mulai 1 Maret 2026, Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) memberlakukan penurunan biaya transaksi bursa sebesar 50 persen, dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen, dengan rencana penurunan lanjutan pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01 persen. CEO Indodax, William Sutanto, meyakini bahwa efisiensi struktur biaya ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik dan menarik kembali konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar negeri. Selain itu, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan *exchange* melaporkan data transaksi pengguna ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sebagai bagian dari adopsi standar pelaporan aset kripto global (CARF). Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia sendiri telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026.