Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoroti kompleksitas dan lamanya proses perizinan sebagai faktor utama yang membuat realisasi investasi di Indonesia berjalan lebih lambat dibandingkan Vietnam. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa Vietnam kerap menjadi tolok ukur langsung dalam persaingan investasi di Asia Tenggara.
Menurut Todotua, siklus investasi di Indonesia bisa memakan waktu hingga empat sampai lima tahun, dengan dua tahun di antaranya dihabiskan hanya untuk mengurus perizinan. Kondisi ini sangat kontras dengan Vietnam, yang siklus investasinya rata-rata hanya membutuhkan waktu sekitar dua tahun, sebagian besar difokuskan pada masa konstruksi.
“Dari role model itu kita juga melihat di negara kita ini siklus investasi ini masih relatif panjang,” ujar Todotua dalam Sosialisasi Penyesuaian PP No. 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, “Vietnam hari ini sudah masuk di level dua tahunan, kapan dia mau bangun, dia bangun tinggal dia masuk level konstruksi. Ini PR besar bagi kita.”
Data dari platform Online Single Submission (OSS) menunjukkan adanya konsolidasi angka investasi yang belum terealisasi mencapai sekitar Rp 1.500 triliun. Angka ini berasal dari perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan komitmen investasi, namun proyeknya belum tereksekusi karena terhambat proses perizinan.
Selain perizinan yang berbelit, sejumlah hambatan lain turut memperlambat laju investasi di Tanah Air. Birokrasi yang rumit dan regulasi yang tumpang tindih seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia, Sanny Iskandar, bahkan menegaskan bahwa tanpa persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sektor industri tidak mungkin memulai usaha.
Masalah lain termasuk ketidakpastian hukum, pungutan liar, biaya tak terduga, serta tantangan dalam pengadaan lahan yang terkadang terbentur masalah tanah adat. Infrastruktur yang belum merata dan biaya logistik yang tinggi di Indonesia juga menambah beban bagi investor, terutama mengingat kondisi geografis kepulauan.
Upaya Pemerintah Memangkas Birokrasi
Menyadari urgensi masalah ini, pemerintah Indonesia terus berupaya membenahi sistem perizinan. Salah satu langkah konkret adalah reformasi perizinan melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini, yang berlaku efektif mulai Oktober 2025, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan tujuan menyederhanakan izin dan mempercepat realisasi investasi.
Pemerintah juga menerapkan Service Level Agreement (SLA) untuk memberikan kepastian waktu pelayanan perizinan. Sebagai contoh, izin usaha sektor perhotelan ditargetkan dapat terbit dalam waktu sekitar 28 hari. Selain itu, skema post-audit memungkinkan NIB diterbitkan lebih dulu, sementara proses teknis dan perizinan lanjutan seperti izin lingkungan dan lokasi dapat berjalan secara paralel.
Konsep fiktif-positif juga diimplementasikan, di mana permohonan izin secara administratif dianggap dikabulkan jika tidak direspons oleh instansi terkait dalam batas waktu yang ditentukan. Saat ini, sebanyak 132 jenis perizinan dari 1.200 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah dapat diterbitkan melalui sistem ini.
“Maka Kementerian Investasi sangat benar-benar memahami betul sangat penting untuk kita benahi,” tegas Todotua. Pemerintah berharap dengan reformasi perizinan dan penguatan sistem OSS, realisasi investasi dapat meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi menuju target yang lebih tinggi, serta memperkuat daya saing Indonesia di kancah regional.
Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Vietnam pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 8,02%, jauh melampaui Indonesia yang berada di kisaran 5,11%. Vietnam juga mencatat aliran investasi langsung (FDI) yang solid, dengan total investasi terdaftar mencapai US$38,42 miliar pada tahun 2025 dan FDI yang dicairkan diperkirakan US$27,62 miliar. Sektor manufaktur dan pengolahan menjadi motor utama penarik investasi di negara tersebut.