BLT Kesra 2026 Dipastikan Berakhir, PKH dan BPNT Lanjut Cair: Cek Status dan Turunkan Desil DTKS

Author Image

Bejo

20 Februari 2026

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat, dipastikan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa program tersebut telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Sebelumnya, BLT Kesra senilai Rp900 ribu untuk periode tiga bulan (Rp300 ribu per bulan) telah diluncurkan pada 17 Oktober 2025 dan menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Meskipun BLT Kesra tidak lagi tersedia, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program bantuan sosial reguler lainnya yang menjadi tulang punggung perlindungan sosial, yakni Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai () atau Program Sembako. Kedua program ini telah mulai disalurkan pada awal tahun 2026, termasuk pencairan tahap pertama di bulan Februari.

PKH dan BPNT 2026: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek

Penyaluran PKH dan BPNT 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Untuk PKH, dana disalurkan dalam empat tahap per triwulan, dengan Tahap 1 berlangsung antara Januari hingga Maret 2026. Sementara itu, BPNT Tahap 1 2026 senilai Rp600.000 (untuk periode Januari, Februari, dan Maret) juga telah mulai cair pada pertengahan Februari di sejumlah wilayah, seperti Kota Banjar (Jawa Barat), Surabaya dan Lumajang (Jawa Timur), Surakarta (Jawa Tengah), serta Jakarta Selatan (DKI Jakarta).

Pencairan bantuan ini umumnya dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia di beberapa daerah. Total anggaran BPNT 2026 mencapai Rp40 triliun untuk membantu 18 juta KPM.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima dalam satu keluarga, dengan maksimal empat komponen per keluarga. Rinciannya sebagai berikut:

  • Ibu hamil/Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat/Lansia ≥ 60 tahun: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan PKH dan BPNT 2026 secara mandiri melalui dua metode utama:

1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban di ponsel atau komputer. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih wilayah domisili secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  2. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima, jenis bansos yang diterima, dan periode pencairan. Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti nama tersebut belum tercatat sebagai penerima aktif.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta mengunggah foto KTP dan swafoto. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cek Penerima Bansos” atau “Profil” untuk melihat status.

Memahami Desil DTKS/DTSEN dan Cara Menurunkannya

Pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang dikenal dengan istilah “Desil”. Desil ini menjadi penentu utama kelayakan seseorang menerima bantuan sosial.

Pembagian kategori desil adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: Kategori sangat miskin, memiliki peluang terbesar mendapatkan hampir semua jenis bansos.
  • Desil 2: Kategori miskin, menjadi prioritas utama untuk bantuan pangan dan layanan kesehatan.
  • Desil 3-4: Kategori rentan atau hampir miskin, merupakan batas terakhir untuk penerima bantuan sosial reguler.
  • Desil 5-10: Kategori mampu, umumnya tidak menjadi sasaran utama program bansos.

Jika desil Anda naik ke kategori yang lebih tinggi (misalnya Desil 5 ke atas), bantuan sosial dapat terhenti. Hal ini bisa terjadi karena pemutakhiran data berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mendeteksi perubahan indikator kesejahteraan.

Cara Mengajukan Penurunan Desil atau Pembaruan Data

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan peringkat desil yang tercatat, atau mengalami penurunan kondisi ekonomi (misalnya PHK atau bangkrut), dapat mengajukan permohonan penurunan desil atau pembaruan data. Ada dua jalur yang bisa ditempuh:

1. Jalur Formal (Melalui Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial)

Datangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan penghasilan/tidak mampu, dan bukti pendukung lainnya (misalnya rekening listrik/air). Sampaikan keperluan untuk memperbarui data DTKS. Permohonan Anda akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan. Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa/Lurah, perangkat desa, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, pendamping sosial, dan masyarakat yang mengajukan. Keputusan Musdes akan didokumentasikan dan menjadi dasar pengajuan ke Dinas Sosial untuk verifikasi lapangan lebih lanjut oleh petugas.

2. Jalur Partisipasi/Mandiri (Melalui Aplikasi Cek Bansos)

Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui fitur “Usul Sanggah” atau “Usulan Pembaruan” di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Login ke aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih menu “Usulan Pembaruan” atau “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan”.
  3. Isi data diri atau data tetangga yang ingin diusulkan.
  4. Unggah foto rumah tampak depan dan foto kondisi dalam rumah.

Data yang diusulkan akan diverifikasi oleh dinas terkait dan pendamping lapangan. Penting untuk selalu menyampaikan data secara jujur dan sesuai fakta agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan sosial dapat tepat sasaran. Proses pendaftaran DTKS dan pengajuan penurunan desil tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau untuk mewaspadai oknum calo yang menjanjikan kelolosan instan.