Isu mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada tahun 2026 menjadi perhatian publik, namun pemerintah telah memastikan bahwa program tersebut tidak akan dilanjutkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BLT Kesra merupakan stimulus sementara yang berakhir pada 31 Desember 2025. Meskipun demikian, masyarakat yang membutuhkan tetap dapat mengakses berbagai program bantuan sosial lainnya yang terus disalurkan pemerintah, dengan syarat data kesejahteraan mereka tercatat akurat dalam sistem.
BLT Kesra sebelumnya merupakan insentif tunai senilai Rp900.000 yang disalurkan secara rapel untuk periode tiga bulan (Oktober, November, Desember 2025) kepada sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong kurang mampu. Program ini dirancang sebagai dorongan konsumsi di kuartal IV tahun 2025.
Program Bantuan Sosial Lain Tetap Berlanjut di 2026
Meski BLT Kesra tidak berlanjut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan sejumlah program bantuan sosial utama tetap berjalan sepanjang tahun 2026. Program-program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan.
Pentingnya Desil dalam Penentuan Penerima Bansos
Untuk menjadi penerima bantuan sosial, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos. Penentuan kelayakan penerima bansos sangat bergantung pada peringkat kesejahteraan keluarga atau yang dikenal dengan istilah desil. Desil adalah peringkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi 10 kelompok, di mana Desil 1 menunjukkan kelompok paling miskin dan Desil 10 kelompok paling sejahtera.
Pada tahun 2026, prioritas penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Artinya, keluarga yang tercatat di Desil 5 ke atas secara otomatis tidak masuk kriteria penerima bansos, meskipun kondisi ekonomi riil mereka mungkin tergolong sulit.
Mekanisme Pembaruan Data Desil dan Pengajuan Bansos
Banyak masyarakat yang merasa data desil mereka tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya. Menanggapi hal ini, Kemensos membuka saluran bagi masyarakat untuk mengajukan pembaruan data atau menurunkan desil agar berpeluang kembali menerima bantuan.
Proses pembaruan desil atau pengajuan bansos dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
1. Pengajuan Secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” Kemensos di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, username, dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, lalu unggah di aplikasi.
- Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan” dan lengkapi data yang diminta.
- Ajukan usulan pembaruan data/desil atau pilih jenis bantuan yang diinginkan (PKH atau BPNT).
- Data usulan akan diverifikasi oleh pendamping sosial dan divalidasi bertahap oleh Kemensos.
2. Pengajuan Secara Offline melalui Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dan temui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
- Ajukan permohonan pembaruan data desil atau pendaftaran sebagai calon penerima bansos.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada, serta foto kondisi rumah (depan, ruang tamu, dapur, toilet).
- Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) dan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.
- Alternatif lain adalah mengajukan langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota.
Seluruh proses pendaftaran DTKS dan pengajuan pembaruan desil tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan bansos.
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Secara umum, syarat wajib bagi penerima bansos 2026 meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid; terdaftar dalam DTKS atau DTSEN; masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1-4); bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri; serta tidak memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) daerah.
Kemensos terus melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat, melibatkan pemerintah daerah dan pendamping sosial di lapangan, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah tumpang tindih. Proses verifikasi dan validasi data ini dapat memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan hingga data ditetapkan masuk DTKS atau desil terbaru.