Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang sempat menjadi perbincangan hangat dengan nominal Rp900 ribu, dipastikan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan bahwa program ini berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat yang menantikan pencairan BLT Kesra di tahun ini perlu memahami bahwa bantuan tersebut tidak lagi tersedia.
Sebagai gantinya, pemerintah terus berkomitmen menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) reguler lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Kunci utama untuk mengakses bantuan-bantuan ini adalah status dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peringkat desil.
Memahami DTSEN dan Sistem Desil
Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) mengintegrasikan data kemiskinan melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan hasil penggabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh BPS. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Di dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai sistem desil. Sistem ini membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok, di mana Desil 1 mewakili kelompok paling miskin (10% terbawah) dan Desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera (10% teratas). Semakin kecil angka desil, semakin tinggi prioritas seseorang untuk mendapatkan bantuan.
Kriteria Desil untuk Penerima Bansos 2026
Untuk tahun 2026, fokus utama penerima bansos pemerintah adalah masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4. Kelompok Desil 5 masih memiliki peluang terbatas untuk menerima bantuan tertentu seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), namun bersifat selektif.
Penting untuk dicatat adanya perubahan kriteria untuk Program Sembako (BPNT) di tahun 2026. Sebelumnya, penerima Program Sembako bisa berasal dari Desil 1-5, namun mulai tahun ini cakupannya dibatasi menjadi Desil 1-4. Sementara itu, kriteria penerima PKH tetap menyasar Desil 1-4, namun proses verifikasi dan validasi datanya diperketat secara menyeluruh.
Program Bantuan Sosial Utama di Tahun 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan fokus pada komponen kesehatan (ibu hamil, balita), pendidikan (anak SD-SMA), dan kesejahteraan sosial (lansia, penyandang disabilitas berat).
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima, dan disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya (per triwulan). Tahap 1 biasanya cair pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial reguler yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himbara milik KPM. Saldo ini dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan pokok di e-Warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Nominal bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan, yang seringkali disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga KPM menerima Rp600.000 dalam satu kali pencairan. Penyaluran BPNT Tahap 1 tahun 2026 telah dimulai secara bertahap pada Februari 2026 di beberapa wilayah.
Cara Cek Desil dan Status Bansos 2026
Masyarakat dapat mengecek status desil dan penerimaan bansos secara mandiri melalui dua kanal resmi yang disediakan Kemensos:
1. Melalui Situs Web Resmi
Cara paling praktis adalah melalui portal Cek Bansos Kemensos.
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Tuliskan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP-el.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan teliti. Jika kode kurang jelas, klik ikon ‘refresh’.
- Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses permintaan dan menampilkan hasil pencarian.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi yang menginginkan fitur lebih lengkap, aplikasi “Cek Bansos” dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial RI.
- Daftar akun baru menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), lalu lakukan swafoto untuk verifikasi identitas.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Profil” untuk melihat informasi desil terkini atau “Cek Bansos” untuk status kelayakan.
Cara Mengajukan Perubahan atau Penurunan Desil
Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil verifikasi dan pembaruan data di lapangan. Jika kondisi ekonomi rumah tangga mengalami penurunan dan desil yang tercatat tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data.
1. Prosedur Offline (Melalui Kantor Desa/Kelurahan)
Metode ini melibatkan verifikasi berjenjang dan dinilai paling efektif.
- Laporkan perubahan kondisi ekonomi ke Ketua RT/RW setempat.
- Datangi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan KK asli, serta bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan penurunan pendapatan.
- Operator desa akan memasukkan data terbaru ke dalam aplikasi SIKS-NG.
- Perubahan data harus disahkan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel).
- Pendamping sosial akan melakukan survei langsung ke rumah untuk verifikasi lapangan.
- Proses ini memerlukan waktu validasi sekitar 1 hingga 6 bulan sebelum perubahan desil resmi tercermin di sistem.
2. Prosedur Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fitur “Usul Sanggah” untuk melaporkan ketidaksesuaian data.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Usul Sanggah”.
- Gunakan fitur “Usul” untuk mendaftarkan diri atau keluarga yang layak, atau “Sanggah” jika ada data desil yang tidak sesuai atau penerima yang dianggap tidak layak.
- Isi formulir dengan NIK, nama lengkap, dan jelaskan kondisi ekonomi sebenarnya. Unggah dokumen pendukung seperti foto kondisi rumah atau SKTM.
- Data akan diperiksa dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Penting untuk diingat bahwa proses pembaruan data dan penurunan desil tidak terjadi secara otomatis dan hanya disetujui jika terjadi perubahan nyata pada status sosial ekonomi. Pastikan NIK di KTP dan KK sudah online di Dukcapil dan segera laporkan perubahan alamat atau jumlah anggota keluarga. Seluruh proses pendaftaran dan pembaruan data DTKS/DTSEN adalah gratis, masyarakat diimbau untuk mewaspadai oknum calo yang menjanjikan kelolosan instan dengan meminta sejumlah uang.
Kriteria Umum Penerima Bansos 2026
Agar dapat menerima bansos pemerintah, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN pada kelompok Desil 1 hingga 4.
- Memiliki identitas kependudukan (KTP dan KK) yang valid dan tersinkronisasi dengan Dukcapil.
- Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri, serta bukan karyawan BUMN/BUMD.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten (UMK) yang tercatat secara resmi.
- Total aset produktif keluarga di bawah Rp30 juta (tidak termasuk tempat tinggal utama).
Memastikan data yang akurat dan aktif dalam sistem DTSEN adalah langkah krusial bagi masyarakat untuk dapat terus menerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah di tahun 2026. Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status dan melakukan pembaruan data jika terjadi perubahan kondisi ekonomi.