Berita

BMW Berpelat Dinas Palsu Beredar, Kementerian Pertahanan Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Advertisement

Jakarta – Sebuah mobil BMW mewah berkelir putih menjadi sorotan publik setelah beredar video viral di media sosial yang menunjukkan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Pihak Kemhan telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pelat nomor yang terpasang pada mobil mewah itu adalah palsu.

Dalam video yang beredar pada Senin (12/1/2026), terlihat mobil BMW 430i tersebut dipasangi pelat dinas Kemhan dengan nomor 51692-00. Narasi dalam video tersebut juga menyebutkan bahwa pengemudi BMW terlihat merokok sambil kaca mobil terbuka.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa pelat nomor tersebut tidak sah dan tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh kementerian.

Klarifikasi Kemhan

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa sedan BMW tidak termasuk dalam inventaris kendaraan dinas Kemhan. Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor dengan nomor serupa pernah digunakan secara resmi, namun izin penggunaannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” ujar Rico dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Advertisement

Lebih lanjut, Rico menambahkan bahwa pelat nomor yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral pada awal tahun 2025.

Penertiban dan Imbauan

Ricardo menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat nomor dinas merupakan pelanggaran hukum. Kemhan, bersama dengan TNI, saat ini tengah melakukan upaya penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu.

“Penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi. Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” pungkasnya.

Advertisement