Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN). Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal.
Peluncuran di Surabaya
Kegiatan peluncuran program dilaksanakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, pada Kamis (12/2/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 650 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan, “Hari ini kita menyatukan persepsi untuk meluncurkan sebuah ‘Mahakarya’ yang akan menjadi legacy (warisan) bagi anak cucu kita, yaitu paket kurikulum pembelajaran yang membekali siswa pengetahuan bahaya narkotika sejak dini.”
Ancaman Narkoba di Indonesia Emas 2045
Suyudi menyoroti bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan menuju Indonesia Emas 2045, dan narkoba menjadi ancaman eksistensial. Jika tidak ditangani serius, bonus demografi dapat berubah menjadi bencana demografi.
Ia mengutip data World Drug Report (UNODC) yang menunjukkan 296 juta jiwa terpapar narkoba secara global dengan kenaikan 23 persen dalam satu dekade terakhir. Implikasi global ini juga terasa di Indonesia, di mana survei prevalensi tahun 2025 mencatat 2,11 persen atau setara 4,1 juta jiwa usia produktif telah terpapar narkoba.
“Musuh kita terus berevolusi dengan strategi proxy war yang menargetkan sistem saraf pusat generasi muda melalui modus baru penciptaan New Psychoactive Substances (NPS),” ujar Suyudi. Saat ini, tercatat 1.386 jenis NPS di dunia, dan 178 jenis di antaranya telah beredar di Indonesia.
Modus Operandi Baru dan Urgensi Kurikulum
Sindikat narkoba semakin licik dengan memanfaatkan tren vape atau rokok elektrik. Suyudi mengingatkan bahaya etomidate, obat bius keras yang kini ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Ia juga menyinggung fenomena whip pink (gas tawa) yang dapat menyebabkan kerusakan otak permanen.
“Di sinilah letak urgensi peluncuran integrasi kurikulum anti narkotika ini sebagai strategi injeksi nilai ke dalam nadi pendidikan kita untuk membentengi jiwa anak-anak bangsa,” tegas Suyudi.
Harapan Kemendikdasmen untuk Ekosistem Pendidikan Sehat
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, berharap integrasi kurikulum ini dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan berkarakter.
“Program ini kami harapkan dapat membangun generasi yang kuat dengan menciptakan lingkungan sekolah dan budaya hidup yang sehat,” kata Mu’ti. Ia menambahkan bahwa program ini merupakan langkah awal Kemendikdasmen bersama BNN untuk berkontribusi dalam membangun pendidikan bermutu.
Fokus utama kurikulum ini adalah pembangunan ketahanan diri (self-resilience). Tujuannya agar siswa tidak hanya mengetahui nama-nama narkoba, tetapi juga memiliki life skill untuk berani berkata ‘tidak’ (asertif) dan mampu menganalisis risiko di lingkungan mereka.
Instruksi Zona Bersih Narkoba
Mu’ti menyampaikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Indonesia untuk menjadikan sekolah sebagai zona bersih narkoba. Ia menekankan agar tidak ada toleransi sedikitpun bagi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah.
Pendekatan terhadap siswa yang terindikasi terpapar narkoba haruslah rehabilitatif dan edukatif (konseling), bukan dikeluarkan (drop out) yang justru akan menjerumuskan mereka lebih dalam.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Ia menegaskan bahwa narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara.