BNN Desak Regulasi Ketat untuk Batasi Peredaran ‘Whip Pink’ di Tempat Hiburan

Author Image

Irfan

19 Februari 2026

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’ di kalangan remaja. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan keprihatinannya terhadap penjualan bebas zat tersebut di tempat-tempat hiburan.

Penyalahgunaan Whip Pink untuk Sensasi Euforia

“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan ini kerap disalahgunakan oleh anak muda untuk mendapatkan sensasi mabuk atau ‘fly’ sesaat. “Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.

Lebih lanjut, Suyudi menambahkan bahwa praktik penjualan paket yang menyertakan Whip Pink sebagai salah satu item di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas semakin mengkhawatirkan. “Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkapnya.

Ajakan Merumuskan Regulasi Ketat

Menyikapi kondisi tersebut, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.

“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut,” imbuh dia. Ia menekankan pentingnya langkah ini demi masa depan generasi bangsa. “Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.

Modus Peredaran Whip Pink: Transaksi B2B Fiktif

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink yang semakin canggih. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa para pengedar telah mengubah pola operasi mereka, termasuk menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif untuk mengelabui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Zulkarnain di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan bahwa penggunaan formulir badan usaha secara sengaja dilakukan untuk menghindari regulasi BPOM yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream. Namun, jika transaksi dilakukan dengan skema antar perusahaan atau B2B, celah pengawasan izin edar menjadi terbuka karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan eceran.

“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya. Paket Whip Pink dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2-1,5 juta.

Dampak Fatal Penyalahgunaan Whip Pink pada Jantung

Penyalahgunaan Whip Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O) telah menjadi sorotan publik, terutama dampaknya bagi kesehatan. Spesialis jantung dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA, menegaskan bahwa inhalasi gas tawa secara bebas dapat berisiko fatal bagi sistem kardiovaskular.

“Jadi N20 ini memang bisa merangsang sistem jantung dan pembuluh darah. Rangsangan ini juga dapat memberikan efek cepat,” kata dr Vito kepada detikcom, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan bahwa rangsangan tersebut berpotensi menekan aktivitas miokardial atau otot jantung serta menyebabkan penyempitan pembuluh darah. “Potensi risiko yang mungkin ditimbulkan adalah menekan aktivitas miokardial (otot jantung) serta konstriksi atau pembuluh darah mengecil. Bukan serangan jantung, tapi henti jantung,” sambungnya.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (19/2/2026).