BNN Kejar Tiga WN China Pengendali Produksi Narkoba Happy Water dan Vape Etomidate di Ancol

Foto: Plt Deputi Pemberantasan Bnn Ri, Budi Wibowo. (rumondang/detikcom)
Foto: Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo. (Rumondang/detikcom)

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, BNN mengamankan sejumlah barang bukti dan kini memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tiga DPO Diburu, Dua di Antaranya WN China

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menyatakan bahwa hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam DPO. Ketiga DPO tersebut berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Khususnya, ZQ alias J dan CY diketahui merupakan warga negara China.

“ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).

Modus Penyelundupan dan Pengemasan

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia. Dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM.

HS dan DM kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate. Keduanya diakui sebagai kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang tersebut dari China ke Indonesia. “Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan awal ini, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan narkoba tersebut. “Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” terangnya.

Pengemasan Menyerupai Produk Legal

Sindikat ini menerapkan modus penyamaran berlapis untuk mengelabui petugas. Narkotika jenis happy water dikemas menyerupai sachet minuman energi lokal, sementara bahan baku termasuk etomidate dicampurkan ke dalam liquid vape.

“Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” tutur Budi.

Pantauan di lokasi menunjukkan pelaku mengemas narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek agar terlihat legal. Setiap sachet happy water dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. “Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water,” imbuh Budi.

Untuk produk liquid vape yang mengandung etomidate, sindikat ini menggunakan merek dagang ‘Love In’. Produk ilegal tersebut dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya. “Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ucapnya.