Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong adanya peraturan hukum yang lebih ketat untuk mengatur penyalahgunaan rokok elektrik atau vape dan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Langkah ini diambil menyusul tren peredaran kedua barang tersebut yang diduga menjadi modus baru peredaran narkotika.
Keberanian Politik dan Regulasi Kunci
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menekankan pentingnya keberanian politik atau political will dalam mengambil sikap tegas terhadap penyalahgunaan vape dan Whip Pink. Ia mencontohkan negara-negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat. “Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will, dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama,” ujar Suyudi di BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Singapura, misalnya, telah menerapkan pelarangan total terhadap vape dan mengkategorikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa juga melarang impor serta penjualan vape. Sementara itu, Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh terhadap penjualan dan produksi rokok elektronik.
Melihat tren global tersebut, Suyudi berharap Indonesia tidak tertinggal dalam mengambil langkah antisipatif. “Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.
Vape sebagai Media Narkoba Terselubung
Desakan regulasi ketat ini didasari oleh temuan BNN bahwa vape telah menjadi sarana baru bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba dengan cara yang sulit terdeteksi. “Vape terbukti menjadi media konsumsi narkoba yang sulit dideteksi. Dulu orang pakai bong, sekarang itu kuno. Mereka pakai vape, kesannya merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate,” jelas Suyudi.
Hasil Laboratorium Ungkap Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape
Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI telah menguji 341 sampel cairan vape. Hasil pengujian menunjukkan kandungan narkotika berbahaya seperti ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate.
“Hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk pro justitia di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 134 sampel uji adalah positif narkoba dengan berbagai varian baik senyawa tunggal maupun campuran,” ungkap Kapus Lab Narkotika BNN, Supianto.
Berdasarkan temuan ini, BNN mendorong agar rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia. “Tanpa narkoba saja, vape itu sudah bermasalah, jadi mengganggu kesehatan kita. Apalagi ditambah dengan narkoba. Sehingga kami dari BNN terus terang tetap merekomendasikan untuk pelarangan vape di Indonesia,” pungkas Supianto.