BNN Ungkap Fenomena Vape Disusupi Narkoba, Sasar Remaja dengan Ilusi Aman

Author Image

Irfan

19 Februari 2026

Ilustrasi Vape (foto: Istock)
Ilustrasi vape (Foto: iStock)

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya fenomena penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat narkotika. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat lonjakan pengguna vape, terutama di kalangan remaja.

Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa anggapan vape sebagai solusi untuk berhenti merokok konvensional tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Narasi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya generasi muda yang menganggap vape sebagai alternatif yang lebih aman.

“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Suyudi mengingatkan bahwa penggunaan vape justru dapat menjadi pintu masuk terhadap ketergantungan baru. Perangkat ini rawan disalahgunakan dengan campuran zat lain yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

“Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya,” tegasnya.

Cairan Vape Berisiko Tinggi, Disusupi Narkoba

Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan bahwa cairan atau likuid vape merupakan campuran bahan kimia yang berisiko terhadap kesehatan paru-paru.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” papar Suyudi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Suyudi, adalah adanya kemasan-kemasan baru vape yang disusupi oleh para bandar narkoba.

“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” lanjutnya.

Suyudi juga mengungkap bahwa vape kini menjadi kamuflase narkoba, menggantikan alat bantu seperti bong.

“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” jelasnya.

“Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” sambungnya.

Pusat Laboratorium Narkotika BNN telah menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan berbahaya.

“Ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis), 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate,” papar Suyudi.

Lonjakan Pengguna Vape 10 Kali Lipat

Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO menunjukkan lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat.

“Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” kata Suyudi.

Angka pengguna vape meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, dengan total sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi rokok elektrik.

“Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun,” tambahnya.

Dorong Regulasi Ketat

Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia juga menyoroti berbagai negara yang telah menerapkan pelarangan vape.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” pungkasnya.