Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran narkoba jenis happy water serta liquid vape berisi etomidate di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat Tersangka dengan Peran Berbeda
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Masing-masing memiliki peran yang spesifik dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang tiba dari Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, tim gabungan BNN berhasil mengamankan dua penumpang berinisial HS dan DM.
Keduanya kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate. Menurut pengakuan tersangka, HS dan DM berperan sebagai kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang tersebut dari China menuju Indonesia.
“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ungkap Budi.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas BNN melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan narkoba tersebut.
“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” jelas Budi.
Di lokasi apartemen yang dijadikan laboratorium narkoba, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape yang siap edar.
Jaringan Internasional dan Potensi Dampak
Pihak BNN belum merinci lebih lanjut mengenai sumber para tersangka mempelajari cara meracik barang terlarang tersebut. Namun, Budi menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung setidaknya sejak September 2025.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar (meracik narkotika) itu baru tiga bulan,” ungkapnya.
Meskipun baru beroperasi beberapa bulan, jaringan ini diduga mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, Budi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika.
Budi menduga sindikat ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(DPO) Masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






